Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Mengenal Cakupan Kawasan Industri Halal

mahmuda attar hussein Senin, 26 Juli 2021 - 19:45 WIB
Mengenal Cakupan Kawasan Industri Halal
Ilustrasi cakupan kawasan industri halal. Foto: Langit7/antara
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Arief Adhi Sanjaya mengatakan salah satru kriteria kawasan industri halal adalah seluruh area atau kawasan yang dialokasikan untuk urusan industri yang menghasilkan produk halal.

Tidak hanya itu, cakupannya tidak berarti keseluruhan dari sebuah kawasan. Jika memang tidak memungkinkan kawasan secara keseluruhan, sebagian area zonasi yang berupa hamparan untuk mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal juga bisa dikatakan sebagai kawasan industri halal.

“Kedua kriteria ini tidak cukup tanpa dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang secara fungsi dan lokasinya terintegrasi dan mendukung perusahaan industri yang menghasilkan produk halal,” ujar Arief dalam acara Kawasan Industri Halal sebagai Penguat Rantai Nilai Halal, Senin (26/7).

Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menyebut, kawasan halal itu termasuk juga dengan pengelolaan air, kantor pengelola, tim manajemen, dan dokumentasi sistem manajemen halal, serta lembaga dan laboratorium halal. Kriteria ini mengacu kepada persyaratan izin usaha untuk kawasan industri, juga masterplan untuk mengembangkan potensi industri halal.

“Ini berlaku bagi perusahaan yang memang membangun industri dari nol, dari hamparan kosong, masterplannya ada di situ. Tapi kalau kita melihat ada beberapa industri yang sudah jadi, mungkin bisa melakukan pembangunan dari yang sudah ada, dan melakukan remasterplan dari situ,” jelasnya.

Dalam membangun kawasan industri halal, tidak hanya mencakup pendanaan, operasional, dan logistik, tapi juga semua hal yang berkaitan dengan ekosistem halal. Sehingga diperlukan kolaborasi dan koordinasi yang baik dari stakeholder yang ada.

Selain itu, perlu peranan pemerintah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), MES, dewan syariah nasional, dan Kementerian Perindustrian dalam pembangungan kawasan industri halal ini. Sementara kaitannya dengan pengoperasian, diperlukan peranan penting dari sumber daya manusia (SDM) yang ada, sehingga menjamin halalnya sebuah produk yang dihasilkan.

“Jadi bisa dipastikan seluruh proses ini berjalan dengan ketentuan syariah yang ada. Sekarang era-nya menjadi keniscayaan bahwa kawasan industri halal, bisa mengembangkan dan mendesain produk menggunakan bahan baku secara syariah, maka secara halal itu bisa diterima,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Arief, sebuah kawasan dikatakan kawasan industri halal karena memiliki nilai plus. Hal ini erat kaitannya dengan memastikan sumber awal bahan baku sampai kepada pemasarannya dibenarkan oleh syariah.

“Sejauh ini yang terlihat, ada pasar yang terlepas yang sedemikan terbuka di sana, terutama konsumen muslim Indonesia dan dunia yang luar biasa. Jadi sebenarnya bagaimana kita memastikan produk halal dan toyib mulai dari A-Z hingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)