LPPOM MUI: Ada Unsur Haram dalam Pewarna Makanan, Benarkah?
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 18 Maret 2022 - 11:02 WIB
Warna warni kue macaroon. Foto: iStock
Berinovasi merupakan hak semua orang dan hal tersebut bisa dilakukan dengan apa saja, entah itu sebuah benda atau bahkan makanan. Tujuannya agar menarik perhatian, seperti sajian makanan yang disuguhi dengan aneka warna.
Berbicara tentang warna makanan, Auditor Senior LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Ir. Purwantiningsih M.S mengatakan pewarna sendiri menyimpan krisis kehalalan, seperti ada unsur haram didalamnya.
Menurut dia, pewarna makanan terbagi menjadi dua, yaitu alami dan sintetis (kimia). Pewarna alami terbuat dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, dan mineral.
Baca juga: Wapres: LPPOM MUI Masih Jadi Ujung Tombak Pengujian Kehalalan
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, pewarna alami yang diperbolehkan adalah kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, karbon tanaman, beta-karoten, ekstrak anato, karotenoid, merah bit, antosianin, dan titanium dioksida.
"Sedangkan pewarna makanan sintesis diperoleh secara kimia dengan mencampur dua atau lebih zat menjadi satu zat baru. Pewarna sintesis yang diperbolehkan, namun dibatasi penggunaannya, antara lain tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, karmoisin, ponceau, eritrosin, merah allura, indigotin, biru berlian FCF, hijau FCF, dan cokelat HT. Pelaku usaha cenderung menggunakan pewarna sintetis untuk penampilan produknya," ujar Purwantiningsih dikutip dari LPPOM MUI, Jumat (18/3/2022).
Dibanding yang alami, pewarna sintetis lebih stabil dalam memberikan keseragaman warna yang dapat dipertahankan. Warna tetap cerah meskipun sudah mengalami proses pengolahan dan pemanasan.
Berbicara tentang warna makanan, Auditor Senior LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Ir. Purwantiningsih M.S mengatakan pewarna sendiri menyimpan krisis kehalalan, seperti ada unsur haram didalamnya.
Menurut dia, pewarna makanan terbagi menjadi dua, yaitu alami dan sintetis (kimia). Pewarna alami terbuat dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, dan mineral.
Baca juga: Wapres: LPPOM MUI Masih Jadi Ujung Tombak Pengujian Kehalalan
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, pewarna alami yang diperbolehkan adalah kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, karbon tanaman, beta-karoten, ekstrak anato, karotenoid, merah bit, antosianin, dan titanium dioksida.
"Sedangkan pewarna makanan sintesis diperoleh secara kimia dengan mencampur dua atau lebih zat menjadi satu zat baru. Pewarna sintesis yang diperbolehkan, namun dibatasi penggunaannya, antara lain tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, karmoisin, ponceau, eritrosin, merah allura, indigotin, biru berlian FCF, hijau FCF, dan cokelat HT. Pelaku usaha cenderung menggunakan pewarna sintetis untuk penampilan produknya," ujar Purwantiningsih dikutip dari LPPOM MUI, Jumat (18/3/2022).
Dibanding yang alami, pewarna sintetis lebih stabil dalam memberikan keseragaman warna yang dapat dipertahankan. Warna tetap cerah meskipun sudah mengalami proses pengolahan dan pemanasan.