Menanggapi kesepakatan dagang tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak takut pada tekanan asing terkait sertifikasi halal.
BPOM resmi memberikan rekognisi Maturitas 4 kepada Laboratorium LPPOM MUI. Capaian tertinggi ini memperkuat sistem pengawasan obat dan perlindungan konsumen nasional.
Puluhan UMKM Bangka Tengah antusias mengikuti sosialisasi sertifikasi halal sebagai persiapan menuju wajib halal Oktober 2026. LPPOM Babel menjelaskan syarat, dokumen penting, hingga proses pendaftaran BPJPH agar pelaku usaha lebih siap menghadapi aturan PP 42/2024.
BPOM dan LPPOM MUI resmi bersinergi dalam Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) 20252029. Kolaborasi ini memperkuat pengawasan nasional, mendukung standar halal dan keamanan, serta memajukan industri kosmetik berdaya saing global.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mendorong program Makan Gizi Gratis (MBG) menerapkan sistem jaminan produk halal atau sertifikasi halal.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab atas rendahnya adopsi sertifikasi halal di Indonesia.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar bimbingan teknis sertifikasi halal
APMISO menyebutkan bahwa pada tahun 2024, lebih dari 70 persen daging sapi yang beredar di pasaran diserap oleh para pedagang bakso. Namun, hanya sekitar 1,5 persen dari mereka yang telah tersertifikasi halal.
Terkait klaim tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa label No Pork No Lard tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kehalalan suatu produk.
Restoran yang tidak mematuhi peraturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk larangan beroperasi atau pembatasan distribusi produk.
Kontroversi sertifikat halal untuk produk berlabel bir dan wine ternyata hanya kesalahpahaman. Produk-produk tersebut bukan minuman beralkohol, melainkan kosmetik atau minuman tradisional non-alkohol. Meski begitu, kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penamaan produk dan proses sertifikasi halal untuk menghindari kebingungan di masyarakat.