LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal, untuk produk-produk dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Tanah Air.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam
Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul
'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang
manufaktur lainnya dari AS.
Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald TrumpMenanggapi kesepakatan dagang tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (
LPPOM) Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak takut pada tekanan asing terkait
sertifikasi halal.Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan
tidak halal," kata Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan dokumen US-Indonesia ART Full Agreement yang diterima LPPOM, Muti menyoroti potensi ketidakkonsistenan aturan pada Pasal 2.9 mengenai "Halal untuk Barang Manufaktur".
Ia mencatat bahwa terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk sektor kosmetik, alat kesehatan, beserta jasa distribusinya.
Selain itu, produk yang bersifat haram kini tidak lagi diharuskan mencantumkan keterangan nonhalal pada kemasannya.
Baca juga: LPPOM Gaungkan Integrasi Halal dan ESG di Panggung International Halal Symposium 2026"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.
Muti menilai kondisi ini secara langsung menimbulkan ketimpangan dalam persaingan bisnis. Hal tersebut dikarenakan produsen lokal maupun eksportir dari negara lain tetap terikat kewajiban sertifikasi, sementara produsen asal AS mendapat pengecualian.
Ia mengingatkan bahwa negara-negara lain akan dapat menuntut perlakuan yang sama, bahkan ada potensi perbedaan aturan ini berisiko memicu gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas dasar diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.
(est)