Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home global news detail berita

LPPOM Kritik Pelonggaran Aturan Halal untuk Produk Impor AS

esti setiyowati Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:57 WIB
LPPOM Kritik Pelonggaran Aturan Halal untuk Produk Impor AS
Ilustrasi aturan halal. Foto: Ist.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal, untuk produk-produk dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Tanah Air.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump

Menanggapi kesepakatan dagang tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia tidak takut pada tekanan asing terkait sertifikasi halal.

Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan dokumen US-Indonesia ART Full Agreement yang diterima LPPOM, Muti menyoroti potensi ketidakkonsistenan aturan pada Pasal 2.9 mengenai "Halal untuk Barang Manufaktur".

Ia mencatat bahwa terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk sektor kosmetik, alat kesehatan, beserta jasa distribusinya.

Selain itu, produk yang bersifat haram kini tidak lagi diharuskan mencantumkan keterangan nonhalal pada kemasannya.

Baca juga: LPPOM Gaungkan Integrasi Halal dan ESG di Panggung International Halal Symposium 2026

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.

Muti menilai kondisi ini secara langsung menimbulkan ketimpangan dalam persaingan bisnis. Hal tersebut dikarenakan produsen lokal maupun eksportir dari negara lain tetap terikat kewajiban sertifikasi, sementara produsen asal AS mendapat pengecualian.

Ia mengingatkan bahwa negara-negara lain akan dapat menuntut perlakuan yang sama, bahkan ada potensi perbedaan aturan ini berisiko memicu gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas dasar diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)