LANGIT7.ID-Jakarta; Indonesia akan memasuki fase baru dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Mulai 17 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal diperluas ke lebih banyak produk dan layanan, sehingga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari kawasan ASEAN, yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Perubahan tersebut disampaikan LPPOM dalam Halal Business Seminar 2026 bertajuk Singapore–Vietnam and Beyond: Building the Regional Halal Value Chain yang digelar secara hybrid di Singapura, Sabtu (27/6). Forum itu mempertemukan regulator, lembaga sertifikasi halal, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah negara untuk membahas perkembangan regulasi halal serta penguatan rantai nilai halal regional.
Dalam sesi Regulatory Spotlight Series: Halal Trade Regulations & Market Entry Requirements Across ASEAN, Dr. Muslich selaku Commercial & Partnership Director LPPOM menjadi pembicara bersama Mr. Ramliam Osman, Director, Halal Certification Authority of Vietnam (HALCERT). Diskusi yang dimoderatori Ms. Dewi Suratty, Founder & CEO Dawn Horizon Pte Ltd, membahas persyaratan memasuki pasar halal di ASEAN, termasuk perkembangan regulasi halal di Indonesia.
Dr. Muslich menjelaskan bahwa pada fase implementasi 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi makanan dan minuman, termasuk produk impor serta produk dari pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, ketentuan juga mencakup obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan pangan dan kosmetik, barang gunaan tertentu, alat kesehatan dengan tingkat risiko A, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga layanan seperti maklon, logistik, dan ritel yang berkaitan dengan produk halal.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas berasal dari bahan haram seperti minuman beralkohol dan produk berbahan babi. Kewajiban juga mencakup berbagai layanan penunjang rantai pasok halal, mulai dari rumah potong hewan, industri maklon (toll manufacturing), logistik, pergudangan, distribusi, hingga ritel.
“Bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia, memahami perkembangan regulasi halal bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan,” jelas Dr. Muslich dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dibangun melalui sistem yang melibatkan sejumlah institusi dengan fungsi yang saling melengkapi. BPJPH bertugas sebagai regulator yang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI, sementara seluruh proses administrasi dilakukan secara digital melalui platform SIHALAL.
Dalam mekanisme tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa halal. LPPOM berperan melakukan audit halal, memverifikasi kesesuaian proses produksi, serta menyusun dan mempresentasikan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI sebelum penetapan halal diterbitkan.
Menurut Dr. Muslich, keterlibatan regulator, ulama, dan lembaga pemeriksa halal menjadi fondasi penting dalam membangun kredibilitas sertifikasi halal Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Ia juga memaparkan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam kesempatan itu, LPPOM turut memperkenalkan kapasitasnya sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal paling berpengalaman di dunia. Selama lebih dari 30 tahun, LPPOM telah melayani lebih dari 50.000 perusahaan dari 65 negara dengan dukungan lebih dari 1.000 auditor halal. LPPOM juga telah memperoleh akreditasi untuk seluruh ruang lingkup pemeriksaan halal serta memiliki kantor perwakilan di China, Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Untuk mempercepat layanan sertifikasi halal, LPPOM mengembangkan berbagai inovasi, di antaranya platform digital CEROL, basis data halal internal, serta dukungan tenaga teknis yang membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi secara lebih efektif dan efisien.
Keikutsertaan LPPOM dalam forum internasional di Singapura disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat kolaborasi global sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha internasional terhadap regulasi halal Indonesia. Menurut LPPOM, sinergi antarnegara menjadi faktor penting dalam membangun rantai pasok halal yang saling terhubung, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan pasar global.
Dengan memasuki babak baru implementasi sertifikasi halal pada 2026, Indonesia memperkuat perlindungan konsumen di dalam negeri sekaligus menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat pengembangan ekosistem halal dunia. LPPOM menyatakan akan terus berperan mendukung terwujudnya sistem halal Indonesia yang kredibel dan berdaya saing di tingkat global melalui pengalaman, kompetensi, serta jejaring internasional yang dimilikinya.
(lam)