LANGIT7.ID-Jakarta; Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengungkap tiga tantangan besar yang masih membayangi pengembangan ekonomi syariah Indonesia. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah posisi Indonesia yang masih berada di peringkat kesembilan sebagai eksportir produk halal dunia, meski memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.
Fakta tersebut disampaikan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Dr. Sutan Emir Hidayat, saat menyampaikan keynote address bertajuk "Indonesia's Islamic Economy Blueprint: Building a Multi-Sector Halal Ecosystem — Lessons for a High-Performance Islamic Economy" dalam Brunei Islamic Economy Conference (BIE-CON) 2026 di Mulia Hotel, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Alih-alih membuka paparannya dengan sederet capaian, Dr. Sutan Emir memilih memulai presentasi dengan mengakui secara terbuka tiga kesenjangan struktural yang masih dihadapi Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah.
Kesenjangan pertama adalah ekspor halal. Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025, Indonesia menempati peringkat kesembilan sebagai eksportir produk halal dunia dengan nilai ekspor sebesar USD12,33 miliar. Sementara itu, negara-negara nonanggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti China dengan nilai ekspor USD32,51 miliar, India, dan Brasil justru mendominasi ekspor produk halal ke negara-negara OKI.
Tantangan kedua berada pada pangsa keuangan syariah. Meski aset keuangan syariah nasional tumbuh 10,6 persen secara tahunan pada 2025, melampaui pertumbuhan sektor keuangan nasional sebesar 10 persen, pangsa keuangan syariah terhadap total aset keuangan nasional baru mencapai 26 persen.
Adapun kesenjangan ketiga adalah literasi dan inklusi keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2025 menunjukkan Indeks Literasi Keuangan Syariah Nasional mencapai 43,42 persen. Namun, Indeks Inklusi Keuangan Syariah Nasional masih berada di angka 13,41 persen atau terpaut sekitar 30 poin, yang menunjukkan pemahaman masyarakat belum sepenuhnya berubah menjadi penggunaan produk dan layanan keuangan syariah secara nyata.
"Kami percaya bahwa blueprint yang kredibel tidak dibangun di atas perayaan capaian semata, melainkan di atas pengakuan jujur terhadap jarak yang masih harus ditempuh. Indonesia memiliki potensi terbesar di antara negara-negara berpenduduk Muslim di dunia. Yang ingin kami tunjukkan adalah blueprint yang secara khusus kami bangun untuk menutup kesenjangan tersebut," ujar Dr. Sutan Emir dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Setelah memaparkan berbagai tantangan tersebut, Dr. Sutan Emir menjelaskan bahwa Indonesia telah mencatat berbagai kemajuan dalam tujuh tahun terakhir sebagai hasil dari arsitektur kebijakan ekonomi syariah yang dibangun secara terintegrasi.
Indonesia naik dari peringkat ke-11 pada 2018 menjadi peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025. Selain itu, ekspor produk halal nasional tumbuh 23 persen secara tahunan hingga mencapai USD63,4 miliar pada 2025.
Di sektor keuangan, rasio total aset keuangan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 51,78 persen pada 2025 atau melampaui target RPJMN sebesar 45,38 persen. Kontribusi halal value chain terhadap PDB nasional juga mencapai 24,8 persen.
Indonesia juga telah melampaui target sertifikasi 10 juta produk halal yang dicanangkan untuk 2026. Sementara itu, sebanyak 31 provinsi telah membentuk Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai simpul koordinasi kebijakan di tingkat daerah.
"Dalam tujuh tahun, Indonesia melompat dari peringkat sebelas menjadi peringkat empat dalam Global Islamic Economy Indicator. Ini adalah hasil dari komitmen lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan secara konsisten melalui kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat," kata Dr. Sutan Emir.
Dalam paparannya, Dr. Sutan Emir menjelaskan bahwa capaian tersebut dibangun melalui empat fondasi utama, yakni dasar hukum nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan agenda Asta Cita; Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 yang terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional; otoritas koordinasi KNEKS yang diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia; serta lima pilar kebijakan yang menghubungkan sektor halal, keuangan syariah, dana sosial syariah (ZISWAF), kewirausahaan syariah, dan ekonomi digital syariah dalam satu ekosistem.
Pada bagian penutup, ia juga menyampaikan lima pelajaran kebijakan yang dapat dipertimbangkan negara-negara ASEAN dan GCC, termasuk Brunei Darussalam. Mulai dari pentingnya menjadikan blueprint sebagai bagian dari dasar hukum nasional, membangun badan koordinasi dengan otoritas politik yang kuat, memanfaatkan kebijakan wajib sebagai katalis pasar, mengintegrasikan pembiayaan sosial dan komersial melalui instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), hingga memastikan target nasional diukur melalui indikator di tingkat daerah.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi kolaborasi dengan negara-negara sahabat di kawasan ASEAN dan GCC, termasuk Brunei Darussalam, untuk terus bertukar pengalaman dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang inklusif bagi kawasan secara keseluruhan," tutup Dr. Sutan Emir.
(lam)