LANGIT7.ID-Jakarta; Dorongan memperkuat ekonomi syariah Indonesia kini diarahkan pada dua instrumen penting, yakni pengesahan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) dan pengembangan Produk Domestik Bruto (PDB) Syariah.
Keduanya dinilai dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi tata kelola ekonomi syariah sekaligus memperjelas seberapa besar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub mengatakan ekonomi syariah telah masuk dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN, dan Asta Cita.
Menurutnya, posisi tersebut perlu diikuti dengan penguatan instrumen kebijakan. MEKSI, kata Sholahudin, perlu memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, PDB Syariah dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional.
Pentingnya kedua instrumen tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Webinar Diseminasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Triwulan II/2026.
Para pembicara menilai pengesahan MEKSI dan pengembangan PDB Syariah juga dapat membantu menyatukan kebijakan yang berjalan di berbagai kementerian dan lembaga.
Di sisi lain, Ketua Harian Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Muhammad Syakir Sula melihat Indonesia memiliki modal besar untuk mengambil posisi sebagai pemimpin ekonomi syariah global.
Modal tersebut berasal dari jumlah penduduk muslim serta dukungan akademik dan kelembagaan yang dimiliki Indonesia.
Syakir juga menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak semestinya berhenti pada aktivitas bisnis. Ia mendorong keterlibatan berbagai unsur dalam pengembangannya.
"Ekonomi syariah tidak cukup dipandang sebagai aktivitas bisnis semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama atau jihad iqtisadi untuk membangun kesejahteraan bangsa. IAEI siap memperkuat kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyaraka," ujar Syakir dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/8/2026).
Dorongan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan ekonomi syariah tidak hanya ditempatkan pada pengembangan aktivitas industri, tetapi juga diarahkan pada tata kelola, kebijakan, pengukuran kontribusi, serta kolaborasi antara akademisi, regulator, pelaku industri, dan masyarakat.
(lam)