Pemerintah menegaskan semua dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib bersertifikat halal. BPJPH, BGN, dan LPPOM bersinergi mempercepat sertifikasi halal demi pangan anak Indonesia yang aman, bergizi, dan thayyib.
BPJPH RI bersama Kementerian Agama memperkuat sinergi nasional melalui Rapat Koordinasi Business Matching Layanan Sertifikasi Halal 2025. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata percepatan sertifikasi halal, pembangunan UPT di 11 provinsi, serta penguatan ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kuliner halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi simbol budaya dan identitas bangsa. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya kuliner halal sebagai kekuatan budaya nasional dalam ajang IN2HCC di ISEF 2025, sekaligus bagian dari percepatan Wajib Halal 2026.
BPJPH resmi menandatangani kerja sama dengan 10 lembaga strategis untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Indonesia pusat halal dunia dan penggerak ekonomi umat.
Sertifikasi halal menjadi kunci sukses program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan prinsip halalan thayyiban, dapur MBG wajib menerapkan standar kebersihan, keamanan pangan, dan sistem jaminan halal agar makanan anak bangsa benar-benar halal, aman, dan bergizi.
Sertifikat halal bukan hanya jaminan kehalalan, tapi juga terbukti mampu meningkatkan omzet UMKM, memperkuat daya saing, dan membuka akses pasar global.
Kemenag terbitkan KMA 714/2025 tentang jaminan produk halal di daerah. Aturan baru ini cabut KMA 82/2022 dan perkuat layanan halal lewat KUA, majelis taklim, serta peran pegawai fungsional.
BPJPH RI memperkuat literasi halal dengan menyasar generasi muda di pesantren. Sosialisasi sertifikasi produk halal digelar di Pesantren Kumpeh Jambi, dihadiri Afriansyah Noor, Herman Khaeron, dan pengasuh pesantren.