Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Tak Sekadar Regulasi, Sertifikasi Halal Alat Kesehatan Jadi Penjaga Keyakinan Pasien

tim langit 7 Jum'at, 26 September 2025 - 09:45 WIB
Tak Sekadar Regulasi, Sertifikasi Halal Alat Kesehatan Jadi Penjaga Keyakinan Pasien
LANGIT7.ID-Jakarta; Sertifikat halal resmi menjadi kewajiban bagi industri alat kesehatan di Indonesia setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap produk yang beredar harus terjamin kehalalannya, dimulai dari alat kesehatan kelas A pada 2026, lalu berlanjut bertahap hingga seluruh kelas produk pada 2039. Aturan ini tidak hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga perlindungan konsumen dari potensi bahan haram.

Dalam rangka memperkuat pemahaman industri, Kementerian Kesehatan RI menggelar kegiatan Penguatan Teknis terkait pemenuhan keamanan, mutu, dan manfaat alat kesehatan diagnostik in vitro pada 25 September 2025 secara daring. Acara ini menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari izin edar produk.

Pada kesempatan tersebut, Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, membawakan materi “Titik Kritis Kehalalan Bahan dalam Proses Produk Halal terkait Alat Kesehatan.” Ia menjelaskan bahwa setiap bahan baku, tambahan, maupun bahan penolong dalam proses produksi harus dipastikan kehalalannya. Bahkan, elemen seperti kemasan primer, pelumas, pembersih, hingga media validasi pembersihan yang bersentuhan langsung dengan produk juga termasuk perhatian penting.

Mulyorini menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang penggunaan babi dan turunannya dalam produk apa pun. “Bahan yang disebut haram, itu pasti Allah berikan alternatif penggantinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, industri harus memahami bahwa selalu ada solusi jika ditemukan bahan yang bermasalah dalam kehalalan.

Berdasarkan kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia, beberapa alat kesehatan memang masuk kategori kritis. Di antaranya benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prothesis, vascular hemostatic device, hingga bone grafting. Ada pula produk sederhana yang bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti wound dressing, dan produk yang mengandung etanol, misalnya kapas alkohol (alcohol swab).

Lebih jauh, Mulyorini memberi contoh bagaimana selang plastik bisa menimbulkan masalah jika menggunakan plasticizer berbahan lemak. “Ada peluang selang plastik menggunakan plasticizer dari lemak. Pertanyaannya, lemak itu dari mana? Kalau dari hewan, harus jelas hewan apa. Tentu jika asalnya dari babi, maka tidak bisa disertifikasi halal,” jelasnya.

Bahan hewan memang memiliki banyak turunan yang kerap dipakai dalam industri. Lemak bisa diolah menjadi tallow dari sapi atau kambing, shortening, lemak ayam, hingga produk turunan seperti gliserin (E422), asam lemak, ester asam lemak, maupun magnesium stearate. Semua komponen ini wajib diverifikasi sumbernya sebelum digunakan pada produk medis.

Dengan ketentuan baru, industri alat kesehatan dituntut lebih serius memastikan setiap bahan yang dipakai bersih dari unsur haram. Sertifikasi halal dari BPJPH tidak hanya menjawab kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjamin keamanan sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat yang menggunakan produk tersebut.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan