Ketua Umum PBNU terpilih masa khidmah 20262031, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), resmi memulai agenda perdana kepemimpinannya di Kantor PBNU, Kramat Raya.
Kiai Cholil memandang kombinasi kepemimpinan PBNU saat ini sangat berimbang. Rais 'Aam KH Miftachul Akhyar memimpin aspek syariah di jajaran syuriyah, sementara Gus Kikin membawa kemampuan manajerial serta teknis di jajaran tanfidziyah.
Prof Didik J Rachbini mendorong NU kembali menguatkan modernisasi pesantren. Dari pendidikan hingga ekonomi, teknologi, pangan, dan SDM, pesantren dinilai harus menjadi motor perubahan Indonesia.
BSI memperkuat sinergi dengan NU untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, memberdayakan pesantren, UMKM, dan memperluas ekonomi umat di Indonesia.
KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Am PBNU 20262031. Simak gagasan dakwah sejuk, penguatan ekonomi umat, dan seruannya soal kedaulatan ekonomi Indonesia.
Dokumen berita acara penetapan tersebut telah disetujui dan ditandatangani secara utuh oleh sembilan ulama anggota AHWA, yaitu KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya (Waled NU), KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.
Prof Ganefri menegaskan bahwa nama-nama di luar kelima tokoh tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku, terutama menyangkut larangan keterikatan dengan jabatan politik.
Kiai Anwar menegaskan bahwa tata cara dan mekanisme musyawarah yang ditempuh oleh para ulama senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai Al-Qur'an serta prinsip Pancasila.
Muktamar ke-35 NU menetapkan 9 ulama terpilih sebagai AHWA. KH Nurul Huda Djazuli meraih suara terbanyak, disusul KH Nuruzzahri Yahya. Simak daftar lengkap, perolehan suara, dan nama tokoh yang tersisih.
Terdiri dari sembilan kiai sepuh yang memiliki kedalaman ilmu, keteladanan moral, serta pengaruh keumatan yang meluas dari Jawa hingga Sumatra dan Kalimantan.
Larangan ini tidak sekadar berlaku pada perangkapan jabatan aktif, melainkan juga membatasi ruang bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk terlibat dalam kontestasi politik praktis selama memangku amanah organisasi.
Tradisi keilmuan NU ini menempatkan argumentasi fikih sebagai pijakan utama untuk merumuskan rekomendasi resmi Muktamar Ke-35 NU kepada pemerintah terkait tata kelola anggaran publik.