Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 Juli 2026
home global news detail berita

PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU dan PWNU Jelang Muktamar ke-35

esti setiyowati Rabu, 22 Juli 2026 - 10:43 WIB
PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU dan PWNU Jelang Muktamar ke-35
PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU dan PWNU Jelang Muktamar ke-35. Foto: PBNU
LANGIT7.ID, Surabaya,- - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah isu penyanderaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU). Penahanan SK disebut untuk memengaruhi dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35.

Khatib Aam PBNU Prof. Mohammad Nuh menegaskan penerbitan SK merupakan hak setiap PCNU dan PWNU yang telah memenuhi ketentuan organisasi. Karena itu, PBNU berkewajiban menerbitkan SK sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: PBNU: Pesantren Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar Ke-35

"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," kata Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026) kemarin.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa SK kepengurusan sengaja ditahan untuk memengaruhi arah dukungan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 yang akan digelar di Jombang.

Menurut Mohammad Nuh, seperti dikutip dari Antara, proses penyelesaian SK berjalan secara terbuka melalui tim panel PBNU. Hingga saat ini, lebih dari 180 SK telah diselesaikan dari sekitar 500 kepengurusan yang sedang diproses.

Baca juga: Isu Reformasi Dana Haji dan Hukuman Pemerkosaan Masuk Agenda Muktamar NU

Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan yang masa khidmatnya berakhir pada Juli telah diperpanjang. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kepengurusan tetap memiliki hak sebagai peserta Muktamar ke-35.

Selain menyinggung penerbitan SK, Mohammad Nuh turut menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU dalam Muktamar mendatang. Ia mengatakan pemilihan Rais Aam tetap menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Muktamar ke-35. Salah satu usulan yang akan dibahas adalah perubahan sistem kepemimpinan dari model individual menjadi kepemimpinan kolektif (collective leadership) sebagai respons terhadap tantangan organisasi yang dinilai semakin kompleks.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan