Oleh: Prof Dr Bambang Setiadji &DR. R. Alpha Amirrachman LANGIT7.ID-Setiap kali berbicara tentang pendidikan, perhatian kita hampir selalu tertuju pada pemerintah. Berapa besar anggaran yang disediakan? Berapa sekolah yang dibangun? Berapa guru yang diangkat? Cara pandang seperti ini seolah menempatkan negara sebagai satu-satunya aktor yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal, sejarah Indonesia menunjukkan hal yang berbeda. Pendidikan di negeri ini tumbuh dan berkembang justru karena negara dan masyarakat berjalan bersama.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai organisasi masyarakat telah membangun sekolah, madrasah, dan pesantren dengan semangat pengabdian. Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, lembaga pendidikan keagamaan, hingga berbagai yayasan sosial telah berkontribusi memperluas akses pendidikan tanpa menunggu negara menyediakan semuanya. Mereka memanfaatkan tanah wakaf, gotong royong, filantropi, dan partisipasi masyarakat sebagai modal utama. Warisan inilah yang seharusnya dipandang sebagai kekuatan strategis bangsa, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan nasional.
Sayangnya, dalam praktiknya, negara sering kali masih memosisikan diri sebagai penyelenggara utama yang harus membangun hampir seluruh infrastruktur pendidikan sendiri. Akibatnya, kapasitas pemerintah selalu terasa terbatas karena kebutuhan pendidikan tumbuh jauh lebih cepat dibanding kemampuan fiskal negara. Di sisi lain, potensi masyarakat yang sesungguhnya sangat besar belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan pendidikan.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih kolaboratif justru menghasilkan sistem pendidikan yang lebih efisien. Australia, misalnya, tidak mengharuskan seluruh sekolah dimiliki pemerintah. Pemerintah berperan sebagai penjamin mutu dan penyedia pendanaan berdasarkan kebutuhan peserta didik melalui Schooling Resource Standard (SRS), sementara penyelenggara sekolah dapat berasal dari pemerintah maupun masyarakat. Yang menjadi perhatian utama bukan siapa pemilik gedung sekolah, melainkan apakah setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhannya (Australian Government Department of Education, 2025).
Tentu Indonesia tidak dapat begitu saja menyalin model negara lain. Namun, prinsip dasarnya layak dipertimbangkan. Negara tidak harus menjadi pemilik seluruh aset pendidikan. Peran yang jauh lebih penting adalah menetapkan standar mutu, menjamin pemerataan akses, mendanai kebutuhan yang belum mampu dipenuhi masyarakat, serta memastikan akuntabilitas seluruh penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, kapasitas negara justru diperbesar melalui kemitraan dengan masyarakat.
Dalam konteks ini, konsep public-private partnership sebaiknya dimaknai lebih luas sebagai kemitraan antara negara dan masyarakat (state-community partnership). Di Indonesia, kekuatan terbesar bukan hanya dunia usaha, melainkan organisasi masyarakat, yayasan pendidikan, pesantren, dan lembaga filantropi yang selama puluhan tahun telah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional. Mereka bukan kompetitor pemerintah, melainkan mitra alami yang memiliki tujuan yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu aset yang sangat potensial adalah tanah wakaf. Indonesia memiliki aset wakaf yang sangat besar, namun pemanfaatannya untuk pendidikan modern masih jauh dari optimal. Dengan regulasi yang tepat dan dukungan pemerintah, tanah wakaf dapat menjadi fondasi pembangunan sekolah, laboratorium, asrama, maupun pusat pengembangan keterampilan. Pemerintah tidak harus selalu memulai dari nol ketika masyarakat sesungguhnya telah memiliki modal sosial yang luar biasa.
Paradigma inilah yang perlu diperkuat ke depan. Negara tidak kehilangan kewibawaan ketika memberi ruang lebih besar kepada masyarakat. Sebaliknya, negara justru menunjukkan kedewasaannya ketika mampu mengorkestrasi seluruh potensi bangsa untuk mencapai tujuan bersama. Dalam ilmu kebijakan publik, keberhasilan pemerintah modern tidak lagi diukur dari seberapa banyak layanan yang dikerjakan sendiri, tetapi dari kemampuannya membangun kolaborasi yang efektif dengan berbagai pemangku kepentingan (OECD, 2020).
Pada akhirnya, pendidikan adalah investasi jangka panjang yang terlalu besar untuk dipikul oleh satu pihak saja. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun masyarakat juga memiliki sejarah, sumber daya, dan komitmen yang telah terbukti menjadi fondasi penting pembangunan pendidikan Indonesia. Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang: negara tidak perlu bersaing dengan rakyat. Negara justru akan menjadi lebih kuat ketika mampu merangkul masyarakat sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Daftar ReferensiAustralian Government Department of Education. (2025). How schools are funded. https://www.education.gov.au/schooling/how-schools-are-funded
Australian Government Department of Education. (2025). Schooling Resource Standard (SRS). https://www.education.gov.au/recurrent-funding-schools/schooling-resource-standard
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). The OECD Public Governance Review. Paris: OECD Publishing.( Prof Bambang Setiaji, Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah dan
H. R. Alpha Amirrachman, Kepala Pusat Penjaminan Mutu (Head of Center for Quality Assurance) di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Wakil Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah.)
(lam)