LANGIT7.ID-, Kediri - -
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di
Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, merekomendasikan tiga langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan haji.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Rapat Pleno III Munas sebagai respons terhadap berbagai persoalan tata kelola
dana haji, khususnya terkait pengelolaan nilai manfaat dan skema subsidi bagi jamaah.
Baca juga: Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah HaramKoordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas 2026,
KH Abdul Ghofur Maimoen, menjelaskan bahwa forum ulama tersebut menilai pengelolaan keuangan haji perlu terus diperbaiki agar sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan bagi seluruh jamaah.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur seperti dikutip dari
NU Online, Senin (22/6/2026).
Dalam rekomendasinya, Munas meminta pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan evaluasi terhadap penggunaan nilai manfaat dana haji yang selama ini digunakan untuk membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-35, Munas-Konbes NU di Kediri Bahas Sejumlah Isu Strategis"Ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji," jelas Gus Ghofur.
Ia mengatakan, distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, yakni 70 persen untuk subsidi jamaah yang berangkat dan 30 persen untuk jamaah haji tunggu.
Hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, kata Gus Ghofur, juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.
Ia menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji sehingga seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Baca juga: Usulan Perkum Tata Kelola Tambang Jadi Sorotan Sidang Konbes NU di Ploso(est)