LANGIT7.ID, Kediri,- - Usulan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang
tata kelola pertambangan menjadi salah satu agenda yang mengemuka dalam sidang Komisi Organisasi pada Konferensi Besar (Konbes)
Nahdlatul Ulama yang berlangsung di
Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/6/2026).
Pembahasan rancangan Perkum tersebut berlangsung dinamis karena menyangkut penguatan
tata kelola sektor usaha strategis yang kini menjadi bagian dari pengembangan kemandirian organisasi.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-35, Munas-Konbes NU di Kediri Bahas Sejumlah Isu StrategisSalah satu fokus pembahasan adalah penyusunan kerangka regulasi internal yang mengatur pengelolaan
usaha pertambangan.Ketua PBNU, Chaerul Sholeh Rasyid, mengatakan sektor pertambangan merupakan salah satu bidang usaha strategis yang saat ini menjadi perhatian serius Nahdlatul Ulama.
"Yang paling penting adalah tambang ini usaha strategis milik NU. Jadi izin tambang ini sudah kita kelola, lalu tambang ini milik perkumpulan yang strategis, milik NU," ujarnya seperti dikutip dari NU Online.
Sementara, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan bahwa penguatan regulasi internal menjadi kebutuhan penting seiring berkembangnya unit-unit usaha yang dikelola NU.
Baca juga: Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri: Panitia Matangkan Persiapan, Targetkan Keamanan Lebih Ketat"Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang. Karena selama ini konsesi tambang yang diberikan kepada Nahdlatul Ulama sifatnya masih rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya," katanya di kesempatan terpisah.
Melalui Perkum tersebut, PBNU ingin memastikan setiap aktivitas usaha tetap berada dalam koridor organisasi, memberikan manfaat ekonomi bagi jam'iyah, serta menjaga prinsip kemaslahatan yang menjadi karakter khas NU.
"Untuk memastikan yang pertama soal kepemilikan, bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," ujarnya.
Amin juga mengingatkan bahwa hasil pembahasan komisi masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan organisasi. Rancangan tersebut masih harus melalui tahap finalisasi oleh tim perumus sebelum diajukan untuk dibahas dan disahkan dalam sidang pleno Konbes NU.
(est)