LANGIT7.ID, Kediri,- -
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang digelar di
Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026 akan membahas sejumlah agenda strategis organisasi.
Ketua
Steering Comittee Munas dan Konbes NU 2026, KH Ahmad Said Asrori, mengatakan bahwa Munas-Konbes NU menjadi forum terakhir pada masa kepengurusan PBNU saat ini sebelum organisasi memasuki tahapan persiapan
Muktamar ke-35 NU.“Munas dan Konbes ini pembahasannya adalah menyangkut masalah-masalah dunia, menyangkut
waqi'iyah, qanuniyah, dan
maudlu'iyyah. Sekaligus nanti membahas tentang organisasi, kemudian komisi rekomendasi, program, dan lain-lain yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama di Indonesia,” katanya di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri: Panitia Matangkan Persiapan, Targetkan Keamanan Lebih KetatIa menambahkan, agenda penting yang akan dibahas di kegiatan tersebut mencakup persoalan keagamaan, penguatan organisasi, serta isu-isu kebangsaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ahmad Said berharap forum tersebut dapat berjalan sukses dan melahirkan keputusan-keputusan yang membawa
kemaslahatan bagi warga Nahdlatul Ulama maupun masyarakat secara umum.
“Harapannya Munas Konbes ini berjalan semuanya dengan baik, dengan gembira, bahagia, dan tentu yang kita harapkan adalah menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat khususnya bagi warga NU, warga pondok pesantren, warga Indonesia semuanya,” ujarnya.
Perbedaan Munas dan Konbes NU Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama merupakan dua forum permusyawaratan yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dalam tata kelola organisasi NU.
Baca juga: Gus Salam: Munas di Ponpes Ploso Bisa Jadi Penentu Arah Baru NU, Semua Pihak Kami Harap SepakatMeski demikian, kedua forum tersebut hampir selalu diselenggarakan secara bersamaan.
Ia menjelaskan bahwa Munas dan Konbes berada satu tingkat di bawah muktamar sebagai forum tertinggi di lingkungan NU.
Amin Said Husni menerangkan, peserta Munas berasal dari unsur Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia. Sementara itu, Konbes diikuti oleh perwakilan Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi.
“Munas membahas masalah diniyah atau keagamaan, baik yang sifatnya waqi’iyah, maudlu’iyyah maupun qanuniyah,” ujarnya.
Masalah waqi'iyah berkaitan dengan persoalan hukum yang muncul dari dinamika dan realitas sosial masyarakat. Adapun maudlu'iyyah merupakan pembahasan tema-tema tertentu yang dinilai penting untuk dikaji dari perspektif keagamaan NU.
Sementara itu, qanuniyah menyangkut sikap organisasi terhadap berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang telah berlaku maupun yang masih dalam proses pembahasan.
Di sisi lain, Konbes memiliki mandat untuk membahas dan menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum), yakni regulasi organisasi yang kedudukannya berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Kalau AD/ART dibahas dan diputuskan serta ditetapkan oleh muktamar. Sedangkan peraturan perkumpulan atau Perkum itu adalah regulasi yang dibahas dan ditetapkan di dalam Konbes ini,” jelasnya.
(est)