Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 11 Juni 2026
home global news detail berita

Jelang Wajib Halal 2026, LPPOM Soroti Kendala yang Masih Menghambat Sertifikasi Industri

tim langit 7 Kamis, 11 Juni 2026 - 14:07 WIB
Jelang Wajib Halal 2026, LPPOM Soroti Kendala yang Masih Menghambat Sertifikasi Industri
LANGIT7.ID-Jakarta; Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2026, sejumlah tantangan masih dihadapi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. LPPOM menilai berbagai kendala tersebut perlu segera diantisipasi agar target implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) dapat berjalan tanpa hambatan.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa dalam proses pendampingan dan audit, masih ditemukan beberapa persoalan yang berpotensi memperlambat sertifikasi. Salah satunya adalah belum tersedianya mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi serta mengendalikan kemungkinan penggunaan bahan yang mengandung atau berasal dari unsur najis di fasilitas produksi.

Selain itu, keterbatasan akses terhadap informasi bahan juga menjadi tantangan yang cukup sering ditemukan, terutama pada produk yang diproduksi oleh toll manufacturer atau pihak ketiga. Dalam sejumlah kasus, informasi mengenai bahan maupun proses produksi dianggap sebagai informasi rahasia sehingga menyulitkan proses verifikasi halal.

“Kendala lainnya meliputi proses pemeriksaan bahan masuk yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan SJPH serta penggunaan kode internal bahan yang belum didukung dokumentasi yang lengkap dan tertelusur,” ujar Muti dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperlambat proses audit dan sertifikasi apabila perusahaan tidak melakukan persiapan sejak dini.

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, LPPOM mendorong perusahaan melakukan gap analysis guna mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi saat ini dengan persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, perusahaan juga disarankan mulai mengumpulkan supplier declaration beserta dokumen pendukung lainnya jauh sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Upaya lain yang dinilai penting adalah membangun komunikasi yang baik dengan pemasok. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pelatihan, non-disclosure agreement (NDA), hingga technical disclosure. Seluruh proses dan dokumen yang disiapkan juga perlu diselaraskan dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

Pembahasan mengenai kesiapan industri menghadapi kewajiban sertifikasi halal menjadi salah satu fokus dalam Halal Workshop 2026: Assessing Industry Readiness for Mandatory Halal Certification yang diselenggarakan Kelompok Kerja Halal (Halal Working Group) American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) di Jakarta pada Rabu (3/6).

Dalam forum tersebut, Muti menjelaskan bahwa persiapan sertifikasi halal sebaiknya dimulai jauh sebelum tahap pendaftaran. Tahapan awal yang perlu dilakukan perusahaan adalah material mapping, yaitu mengidentifikasi seluruh bahan yang digunakan dalam produk sekaligus memverifikasi status kehalalannya.

Tahap tersebut menjadi fondasi penting karena akan menentukan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal. Setelah itu, perusahaan perlu memastikan kesiapan pemasok dengan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat halal, animal-free statement, informasi proses produksi, spesifikasi bahan, hingga Certificate of Analysis (CoA).

“Semakin awal perusahaan melakukan persiapan, semakin besar peluang proses sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Muti.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan sistem yang mampu menjaga konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, penerapan SJPH menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Implementasi SJPH mencakup penyusunan kebijakan halal, pembentukan tim manajemen halal, pelaksanaan pelatihan, penyusunan prosedur aktivitas kritis, pengendalian fasilitas agar bebas najis, audit internal, hingga kaji ulang manajemen secara berkala.

Sebagai panduan bagi pelaku usaha, LPPOM merekomendasikan persiapan sertifikasi halal dimulai sekitar tiga hingga enam bulan sebelum target penerbitan sertifikat. Jika mengacu pada tenggat Oktober 2026, periode Juni hingga Juli dapat dimanfaatkan untuk material mapping dan gap assessment. Selanjutnya, Juli hingga Agustus digunakan untuk pengumpulan dokumen pemasok.

Tahap berikutnya adalah implementasi SJPH dan proses pendaftaran pada Agustus hingga September. Sementara itu, audit, tindak lanjut perbaikan, hingga penerbitan sertifikat dilakukan pada periode September hingga Oktober.

Berdasarkan pengalaman LPPOM, perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikat halal tepat waktu umumnya telah menyelesaikan pemetaan bahan sebelum pendaftaran, memiliki dokumen pemasok yang lengkap, serta menjalankan SJPH secara efektif sebelum audit berlangsung.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd. Syakur, Staf Ahli Bidang Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani, Direktur Standardisasi Halal BPJPH Heny Rusmiyati, serta Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 11 Juni 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)