Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kemasan Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal, Bagaimana dengan Croissant Viral?

ahmad zuhdi Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB
Kemasan Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal, Bagaimana dengan Croissant Viral?
LANGIT7.ID-Jakarta; - Tren kuliner croissant viral asal Thailand tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan food vlogger dan netizen Indonesia. Selain karena rasa, produk ini menuai sorotan tajam lantaran bentuk fisiknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita.

Merespons polemik tersebut, VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengingatkan masyarakat untuk memahami konsep halal secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa standar sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menguji bahan baku dan proses memasak, tetapi juga mencakup aspek thayyib (baik, aman, bersih, layak, serta tidak menabrak nilai etika dan syariat).

"Pembahasan mengenai produk pangan halal tidak boleh berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya saja, tetapi juga wajib mencakup nama, bentuk, hingga kemasan produk," jelas Raafqi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Ketentuan mengenai visual produk ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Di dalamnya tertulis jelas bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang bermuatan kekufuran, maksiat, berkonotasi negatif, serta bergambar atau berbentuk erotis/pornografis otomatis tidak dapat disertifikasi halal.

Raafqi menambahkan, meski fatwa tersebut awalnya banyak menyoroti masalah kemasan, secara substansi semangat (maqashid) aturan ini berlaku untuk menjaga nilai-nilai kesopanan.

"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis saja sudah pasti ditolak, maka aturan itu juga mengarah pada bentuk fisik produknya. Tidak logis jika kemasannya dilarang, tetapi isi produknya justru sengaja menampilkan bentuk yang vulgar," tuturnya.

Bagaimana Nasib Croissant Viral Tersebut?

Terkait status croissant asal Thailand yang sedang ramai diulas tersebut, LPPOM menyatakan belum bisa memberikan vonis halal atau haram secara sepihak. Pihaknya menegaskan tidak dapat menilai suatu produk hanya bermodalkan foto atau video yang beredar di media sosial.

Penilaian resmi baru bisa dikeluarkan jika pemilik usaha secara formal mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Nantinya auditor halal akan memeriksa langsung seluruh aspek, mulai dari kandungan bahan hingga bentuk penyajiannya di lapangan sesuai fatwa MUI yang berlaku.

LPPOM mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati saat melakukan pengembangan produk (product development). Setiap ada inovasi atau perubahan, baik itu pada formula, varian rasa, nama baru, desain, bentuk cetakan, hingga kemasan harus segera dilaporkan dalam sistem sertifikasi halal agar bisa dievaluasi sejak dini.

"Inovasi kuliner tentu sangat didukung, namun para pengusaha diingatkan agar tetap berjalan di dalam koridor norma agama, asas kepatutan sosial, dan regulasi hukum yang berlaku. Ekosistem halal menegaskan bahwa kualitas bahan, kebersihan proses, kesantunan nama, serta kepantasan bentuk adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan," ujar Raafqi.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan