LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Croissant Pattaya atau
Hair Croissant tengah viral di media sosial lantaran bentuknya yang nyeleneh. Kue pastri asal Thailand ini membuat heboh dengan tampilannya yang sangat mirip
rambut kemaluan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan yang memiliki tampilan visual menyerupai
rambut organ intim perempuan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Baca juga: Modest Fashion Sudah Mendunia, Kini Giliran Makanan Halal Jadi Senjata Ekonomi Syariah IndonesiaMenurut Prof Ni'am, kepastian halal sebuah produk tidak hanya berdasarkan pada bahan baku dan proses produksinya. Ada sejumlah aspek yang mempengaruhi hal tersebut mulai dari pemilihan nama, bentuk, serta kemasan yang harus sesuai dengan
prinsip syariah.
"MUI telah mengatur hal tersebut melalui
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI Digital pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan fatwa tersebut, Prof Niam menegaskan bahwa
croissant 'berambut' yang sedang viral ini tidak bisa disertifikasi halal karena tidak memenuhi syarat sertifikasi.
"Croissant 'berambut' Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama," kata Prof Niam kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan HewaniLebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa konsep makanan dalam Islam tidak berhenti pada status halal semata, tetapi juga harus memenuhi unsur thayyib atau baik.
"Thayyib tidak hanya dilihat dari sisi kandungan dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, serta kemasan produk," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Hal tersebut, kata Prof Niam, sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang pentingnya menjauhi perkara yang syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)... Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya." (HR Bukhari).
Baca juga: Ironis..! Puasa dari Makanan Halal, tetapi Berbuka dengan yang HaramMerujuk aturan dan dalil tersebut, maka Croissant Pattaya dipastikan tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia karena dinilai visualnya yang vulgar dan berkonotasi negatif.
(est)