LANGIT7.ID-
Makanan yang diuraikan oleh
Al-Qur'an dapat dibagi menjadi tiga kategori pokok:
nabati,
hewani, dan olahan. Khusus makanan nabati,
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "
Wawasan Al-Quran" menyatakan tidak ditemukan satu pun ayat yang secara eksplisit melarang makanan nabati tertentu.
Surah ‘Abasa, yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanannya, menyebutkan berbagai jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang:
"
Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk binatang ternakmu." (QS ‘Abasa [80]: 24–32)
Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu yang dilarang, maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum untuk memakan sesuatu yang buruk atau yang merusak kesehatan.
Sedangkan
makanan hewani, menurut Quraish, al-Qur'an membagi makanan hewani menjadi dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan dari darat.
Baca juga: Quraish Shihab: Perhatian Al-Qur'an terhadap Makanan Sangat Besar Hewan laut yang hidup di air asin maupun tawar dihalalkan Allah. Surah Al-Nahl (16): 14 menegaskan: "Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sejenisnya)."
Bahkan hewan laut atau sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan, berdasarkan Surah Al-Ma'idah (5): 96: "Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan."
"Binatang buruan laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan usaha seperti memancing, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain. Sedangkan "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan atau sejenisnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati, seperti yang mengapung di permukaan.
Makna ini sejalan dengan penjelasan Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan lainnya, melalui sahabat Nabi Abu Hurairah: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Pendapat ini, menurut banyak ulama, juga sesuai dengan Surah Al-Ma'idah (5): 96 di atas.
Memang ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di dua alam (darat dan laut), namun pengecualian ini diperselisihkan, terutama karena tidak bersumber dari Al-Qur'an, melainkan dari riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi Saw.
Sedangkan untuk hewan darat, Al-Qur'an secara eksplisit menghalalkan al-an‘ām (unta, sapi, dan kambing), dan secara tegas mengharamkan babi. Namun, ini tidak berarti bahwa semua hewan selain itu otomatis halal atau haram.
Baca juga: Makanan Sehat Ini Tingkatkan Suasana Hati dan Semangat Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hewan-hewan darat yang dikecualikan itu. Imam Malik, misalnya, sangat membatasi pengecualian tersebut. Ia berpegang pada Surah Al-An‘ām (6): 145: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (kotor), atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."
Ayat ini dipahami Imam Malik sebagai pembatasan bahwa yang haram hanyalah yang disebutkan secara eksplisit. Apalagi, masih ada ayat-ayat lain yang turun setelahnya, seperti Surah Al-Baqarah (2): 173, yang memberikan pembatasan serupa.
Imam Syafi'i, di sisi lain, berpegang pada banyak hadis Nabi yang menurutnya tidak bertentangan dengan ayat tersebut. Ia memahami bahwa walaupun redaksi ayat tersebut berbentuk hashr (pembatasan), namun tidak dimaksudkan sebagai pengecualian hakiki.
Penjelasan mengenai haramnya babi, seperti dikutip di atas, adalah karena ia tergolong rijs (kotor). Walaupun ilmu pengetahuan belum sepenuhnya menjelaskan sisi-sisi kekotoran lahiriah dan batiniah dari babi, dapat disimpulkan bahwa segala jenis binatang yang memiliki sifat *rijs* pasti diharamkan Allah.
Baca juga: Makanan Ini Bagus untuk Turunkan Tekanan Darah dan Jaga Kesehatan Jantung Di sinilah salah satu fungsi Rasul Saw. sebagai penjelas kitab suci Al-Qur'an. Surah Al-A‘rāf (7): 157 menggambarkan Nabi Muhammad Saw. sebagai: "Menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan mengharamkan yang khabits (buruk)."
Atas dasar inilah, hadis-hadis Nabi yang mengharamkan makanan tertentu dipertemukan dengan ayat-ayat yang menggunakan redaksi pembatasan di atas. Misalnya, hadis yang mengharamkan semua binatang yang bertaring (buas), burung yang memiliki cakar (pemangsa), binatang amfibi (yang hidup di darat dan air), dan sebagainya.
(mif)