LANGIT7.ID-Al-Quran bukanlah sebuah teks yang membeku di abad ketujuh. Sebaliknya, ia adalah naskah yang secara aktif menggugat pembacanya untuk terus merenung. Dalam bukunya yang monumental, Membumikan Al-Quran, M. Quraish Shihab menegaskan sebuah premis yang sering kali membuat para konservatif berkerut dahi: setiap manusia, termasuk generasi abad ke-20 dan seterusnya, dituntut untuk memahami Al-Quran dengan kapasitas yang sama seperti mereka yang menyaksikan wahyu itu turun pertama kali di padang pasir.
Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Al-Quran berkali-kali mengecam mereka yang hanya mengekor pada tradisi lama atau taqlid buta tanpa dasar yang kuat. Perintah untuk tadabbur atau merenungkan ayat-ayat suci adalah sebuah mandat terbuka bagi akal manusia. Implikasinya luas; jika Al-Quran diturunkan untuk seluruh umat manusia di segala waktu dan tempat, maka monopoli pemaknaan oleh satu generasi atau kelompok tertentu secara teologis adalah hal yang mustahil.
Namun, merayakan nalar dalam menafsirkan teks suci membawa kita pada sebuah konsekuensi logis yang rumit: keanekaragaman hasil pemikiran. Quraish Shihab mencatat bahwa pemikiran seseorang tidak hanya lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari perpaduan tingkat kecerdasan, disiplin ilmu yang ditekuni, pengalaman hidup, kondisi sosial-politik, hingga penemuan ilmiah di zamannya. Seorang ahli fisika akan melihat ayat tentang alam semesta dengan kacamata yang berbeda dibanding seorang sastrawan, dan keduanya memiliki hak yang sama untuk merenungkan teks tersebut.
Di sinilah letak kebebasan itu. Seseorang tidak dapat dihalangi untuk menafsirkan Al-Quran selama hal tersebut dilakukan secara sadar. Dunia intelektual Islam, dalam idealitasnya, seharusnya menjadi wadah yang mampu menampung segala pendapat. Namun, kebebasan ini bukanlah cek kosong tanpa batas. Quraish Shihab memberikan peringatan keras: mengabaikan pembatasan atau metodologi dalam menafsirkan Al-Quran dapat memicu polusi pemikiran yang berujung pada malapetaka kehidupan.
Pembatasan ini sejatinya adalah hal yang lazim dalam setiap disiplin ilmu. Kita dapat membayangkan kekacauan yang timbul jika setiap orang merasa bebas melakukan praktik kedokteran atau analisis statistik yang rumit tanpa memiliki bekal pengetahuan yang memadai. Begitu pula dalam tafsir. Tanpa penguasaan bahasa Arab yang mendalam, pengetahuan tentang asbabun nuzul (sejarah turunnya ayat), serta kaidah-kaidah ushul fiqh, penafsiran seseorang berisiko menjadi sekadar luapan emosi atau kepentingan pribadi yang dibungkus dengan jubah agama.
Secara interpretatif, gagasan Quraish Shihab ini menempatkan mufasir modern pada posisi yang menantang. Di satu sisi, mereka didorong untuk tidak terpenjara oleh pendapat-pendapat klasik yang mungkin sudah tidak relevan dengan temuan sains masa kini. Di sisi lain, mereka diwajibkan menjunjung tinggi integritas ilmiah agar tidak terjatuh pada relativisme yang kebablasan.
Kebebasan yang bertanggung jawab inilah yang menjaga Al-Quran tetap membumi tanpa kehilangan kesuciannya. Ia memberikan ruang bagi penemuan-penemuan ilmiah baru untuk berdialog dengan wahyu, sekaligus menjaga agar wahyu tidak diseret-seret untuk melegitimasi kepentingan sempit yang merusak. Pada akhirnya, menafsirkan Al-Quran adalah sebuah estafet intelektual yang tak akan pernah usai selama manusia masih memiliki akal untuk bertanya dan hati untuk merasa.
