LANGIT7.ID- Al-Quran bukan sekadar kitab yang diam. Ia adalah bukti kebenaran Muhammad sekaligus petunjuk yang diklaim berlaku lintas ruang dan waktu. Namun, keistimewaan Al-Quran justru terletak pada sebuah paradoks: ia memiliki redaksi bahasa yang unik dan mempesona, tetapi sekaligus mengandung makna yang menuntut pemahaman manusia yang berbeda-beda tingkatannya. Di sinilah letak persoalan utamanya: sejauh mana manusia bebas menafsirkan firman Tuhan?
M. Quraish Shihab dalam mahakaryanya, Membumikan Al-Quran, mengingatkan sebuah premis dasar dalam linguistik. Redaksi apa pun yang diucapkan atau ditulis tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Jika pemilik redaksi itu adalah Tuhan, maka manusia berada dalam posisi sebagai pemburu makna yang terbatas. Bahkan para sahabat Nabi, yang menyaksikan langsung wahyu turun dan memahami struktur bahasa Arab secara alamiah, tidak jarang terjebak dalam silang pendapat atau kekeliruan pemahaman.
Kenyataan ini melahirkan definisi teknis di kalangan ulama bahwa tafsir adalah penjelasan tentang arti atau maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia. Ada garis bawah tebal di sana: sesuai kemampuan manusia. Artinya, tafsir bersifat nisbi, sementara firman Tuhan bersifat mutlak. Quraish Shihab menegaskan bahwa kepastian arti satu kosakata hampir tidak mungkin dicapai jika ayat tersebut dipandang secara berdiri sendiri tanpa melihat konteks yang lebih luas.
Di sinilah peran Rasulullah menjadi krusial. Sebagai pemegang otoritas penjelasan melalui mandat Tuhan (QS 16:44), penjelasan Nabi dipandang sebagai kebenaran mutlak yang terpelihara dari kesalahan (mashum). Namun, tantangan muncul bagi generasi modern karena Nabi tidak menafsirkan seluruh ayat Al-Quran. Selain itu, riwayat yang sampai ke tangan kita saat ini pun terbatas secara jumlah dan kualitas otentisitasnya.
Ada pembagian menarik mengenai cara Nabi menafsirkan ayat. Kadang beliau menggunakan pendekatan muthabiq (sama dan sepadan), seperti saat menafsirkan shalat wustha sebagai shalat Ashar. Di lain waktu, beliau menggunakan pendekatan talazum (keterkaitan logis), misalnya memaknai doa sebagai ibadah. Ada pula pendekatan tadhamun (representasi sebagian), seperti saat memaknai kata akhirat sebagai kubur. Model penafsiran ini memberikan ruang bagi umat untuk melihat bahwa satu kata bisa memiliki dimensi makna yang berlapis.
Lantas, apakah setelah Nabi wafat, pintu tafsir tertutup? Tentu tidak. Quraish Shihab berargumen bahwa sebagian penafsiran Nabi adalah contoh konkret yang diangkat dari masyarakat saat itu, yang sifatnya dapat dikembangkan atau dijabarkan lebih jauh oleh masyarakat berikutnya. Contoh klasik adalah istilah quwwah (kekuatan) dalam QS 8:60 yang ditafsirkan Nabi sebagai panah. Bagi mufasir modern, quwwah tidak boleh berhenti pada panah, melainkan harus berkembang sesuai dengan teknologi persenjataan zaman sekarang.
Namun, kebebasan ini bukan tanpa pagar. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi seorang mufasir agar penafsirannya tidak menjadi liar dan subjektif. Seseorang harus memahami kaidah disiplin ilmu tafsir, struktur bahasa, hingga konteks historis. Kebebasan tafsir adalah kebebasan yang bertanggung jawab di bawah naungan metodologi, bukan kebebasan tanpa arah yang justru mengaburkan pesan suci itu sendiri.
Pada akhirnya, tafsir adalah jembatan antara teks yang statis dan realitas yang dinamis. Di antara langit wahyu dan bumi realitas, manusia diberikan ruang untuk berpikir, namun tetap diingatkan bahwa mereka hanyalah penafsir, bukan pemilik kebenaran mutlak.
