LANGIT7.ID, Jakarta,- - Dalam Islam,
zakat dikenal dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling sering disebut dalam literatur klasik adalah zakat pertanian. Dari sini muncul pertanyaan: jika hasil pertanian memiliki kewajiban zakat, apakah profesi lain seperti pegawai negeri, dokter, atau berbagai pekerjaan formal juga memiliki kewajiban yang sama?
Pertanyaan tersebut membawa pada hal yang lebih mendasar, yakni memahami hakikat zakat dalam
ajaran Islam.Pakar tafsir Al-Qur’an,
M. Quraish Shihab, menegaskan bahwa membayar zakat bukan sekadar amal sosial, tetapi juga sarana untuk membersihkan diri dan harta dari berbagai kekeliruan yang sering terjadi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Baca juga: Abdul Mu’ti Ulas Makna Lailatulqadar Menurut Quraish Shihab di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan“Setiap kita melakukan transaksi itu bisa terjadi pelanggaran-pelanggaran kecil. Dengan berzakat, dosa terhapus. Tapi bukan korupsi,” ujarnya dalam Pengajian Ramadhan Tafsir Al-Misbah: Hidup Bersama Al-Qur’an bertajuk Bayar Zakat, untuk Diri Sendiri & Masyarakat yang tayang di kanal YouTube Quraish Shihab dilihat LANGIT7.ID pada Selasa (17/3/2026).
Dalam penjelasannya,
Quraish Shihab menekankan pentingnya kesadaran bahwa manusia bukan pemilik mutlak atas harta yang dimilikinya. Harta, menurutnya, adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan tanggung jawab.
“Harta itu harus disadari bahwa sebenarnya bukan milik kita, itu milik Tuhan. Paling penting harta itu milik Allah, tapi sebenarnya berzakat itu menguntungkan kita karena membersihkan harta ini,” katanya.
Karena itu, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif dalam agama, tetapi juga sebagai proses spiritual untuk menjaga
keberkahan dalam rezeki yang diperoleh seseorang.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam
tradisi Islam, kewajiban zakat telah lama diterapkan pada
sektor pertanian. Hasil panen dikenakan zakat dengan persentase tertentu yang bergantung pada sistem pengairannya.
“Harta profesi seperti pertanian dibebani lima sampai sepuluh persen zakat atas panen dan tergantung pengairan. Petani, dia bukan yang menciptakan tanah, dia hanya mengolah tanah yang hasilnya dijual,” jelasnya.
Baca juga: Do'a Khusus dari Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Peringatan Nuzulul QuranLebih lanjut, Quraish Shihab menegaskan bahwa kewajiban zakat juga relevan untuk berbagai profesi modern yang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad, seperti dokter, pengacara, maupun profesi profesional lainnya.
Menurutnya, jika penghasilan dari profesi tersebut bahkan lebih besar dibandingkan hasil pertanian yang sudah jelas memiliki kewajiban zakat, maka secara prinsip keadilan sosial dalam Islam menuntut adanya kewajiban yang sama.
“Jadi perlu zakat walaupun pada masa Nabi belum ada profesi dokter, belum ada profesi pengacara dan sebagainya, tetapi hasil yang diperolehnya itu melebihi dari hasil petani yang diwajibkan untuk zakat,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa zakat profesi menjadi kewajiban bagi siapa pun yang penghasilannya telah mencapai batas tertentu.
“Zakat itu wajib, buat siapa pun yang sudah memenuhi kadarnya. Zakat profesi itu wajib untuk profesi apa pun,” tegasnya.
Selain memiliki dimensi spiritual, zakat juga memiliki fungsi ekonomi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui zakat, kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang tertentu, tetapi dapat bergerak dan memberi manfaat yang lebih luas.
Baca juga: Quraish Shihab Ungkap Alasan Mengapa Iman Tak Bisa Dibangun Hanya dengan LogikaQuraish Shihab menilai zakat merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Harta itu fungsi sosialnya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian sehingga pada akhirnya harta tidak hanya berhenti oleh satu pihak saja tapi betul-betul bisa bergerak,” pungkasnya.
(est)