Praktik nikah sirri tetap marak meski risiko hukumnya nyata. Di balik syahadat saksi dan wali, tersimpan kerumitan tafsir klasik serta posisi rentan perempuan dan anak dalam administrasi negara.
Keputusan LBMNU Sumatera Barat mengharamkan nikah sirri memicu diskusi panjang. Di balik rukun yang terpenuhi, tersimpan risiko besar bagi perempuan dan anak yang tak terlindungi hukum negara.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, dan bukan melalui pendekatan pidana.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) megkritisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana.
Terbaru, Insanul Fahmi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Insan mengaku berpoligami dengan Inara tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Terkuaknya hubungan Insan dan Inara berujung pada tekanan yang diterima dari publik. Bahkan, diakui Insan, ia mengalami cancel culture pada bisnis yang dikelolanya.
Insanul Fahmi baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa dirinya telah menikah siri dengan Inara Rusli. Pengakuan yang disiarkan di channel Youtube dr Richard Lee, MARS ini sontak menjadi sorotan publik.
Selebritas internet, Inara Rusli dikabarkan telah menikah siri dengan pria beristri, Insanul Fahmi. Nama Inara Rusli beberapa hari ke belakang mendadak viral usai pernyataan dari Wardatina Mawa, istri Insanul.
Nikah siri seringkali menjadi pilihan sebagian orang karena berbagai alasan. Ada yang bermotif menghindari zina, meningkatkan ekonomi keluarga, hingga jalan untuk berpoligami.
Hukum pernikahan dalam Islam mengatur dengan jelas tentang mahram dan batasan pernikahan. Menikah dengan saudara tiri diperbolehkan menurut fatwa ulama, asalkan tidak ada hubungan mahram secara nasab atau sepersusuan. Ketentuan ini sesuai dengan Al-Qur'an dan ajaran syariat Islam.
Di jaman serba media sosial saat ini, apa saja bisa kita temukan termasuk penawaran jasa penghulu nikah siri. Ada sebuah akun yang menawarkan jasa penghulu nikah siri.
Nikah siri menjadi salah satu isu yang sering jadi bahan perbincangan. Bahkan di era serba media sosial ini, ada akun Instagram yang khusus menawarkan jasa sebagai penghulu nikah siri.