LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Nikah siri seringkali menjadi pilihan sebagian orang karena berbagai alasan. Ada yang bermotif
menghindari zina, meningkatkan ekonomi keluarga, hingga jalan untuk
berpoligami.
Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
Baca juga: 2 Kementerian Terpaksa Turun Gunung Tangani Problem Nikah SiriPraktik
nikah siri sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukun. Hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.
Karena itu, praktik
nikah di bawah tangan ini disebut lebih banyak membawa dampak negatif atau madharat pada istri ataupun anak dari pernikahan tersebut.
Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi oleh negara.
“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan
MUI sah, tapi itu
haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI,
KH Cholil Nafis seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (26/11/2025).
Kiai Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.
Baca juga: Jasa Penghulu Nikah Siri di Medsos, Ustadzah: Boleh SajaIa juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua untuk tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” terangnya.
Baca juga: Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak?(est)