Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

MUI Sebut Nikah Siri Sah tapi Haram, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

esti setiyowati Rabu, 26 November 2025 - 17:18 WIB
MUI Sebut Nikah Siri Sah tapi Haram, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!
Ilustrasi pernikahan dalam adat Jawa. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nikah siri seringkali menjadi pilihan sebagian orang karena berbagai alasan. Ada yang bermotif menghindari zina, meningkatkan ekonomi keluarga, hingga jalan untuk berpoligami.

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.

Baca juga: 2 Kementerian Terpaksa Turun Gunung Tangani Problem Nikah Siri

Praktik nikah siri sah secara agama bila memenuhi syarat dan rukun. Hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.

Karena itu, praktik nikah di bawah tangan ini disebut lebih banyak membawa dampak negatif atau madharat pada istri ataupun anak dari pernikahan tersebut.

Sebab meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi oleh negara.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (26/11/2025).

Kiai Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Baca juga: Jasa Penghulu Nikah Siri di Medsos, Ustadzah: Boleh Saja

Ia juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua untuk tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” tegasnya.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

Baca juga: Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak?

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)