LANGIT7.ID-Jakarta; Kehadiran hadis sebagai pijakan hukum Islam menuntut ketelitian tinggi dalam proses pengamalannya. Tanpa verifikasi yang kuat, ajaran yang diyakini sebagai sunnah berisiko tidak memiliki dasar yang sahih. Karena itu, tradisi keilmuan Islam menempatkan mekanisme penyaringan hadis sebagai bagian penting dalam menjaga kemurnian ajaran.
Hal ini mengemuka dalam pengajian yang digelar di Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut pada Kamis (16/4), saat Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan pentingnya metode ilmiah dalam memahami dan mengamalkan hadis.
Ia menegaskan bahwa hadis tidak sekadar pelengkap Al-Qur’an, melainkan memiliki peran krusial dalam menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum. Praktik ibadah seperti salat, jumlah rakaat, tata cara haji, hingga ketentuan zakat tidak dapat dipahami secara menyeluruh tanpa merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw.
“Tanpa hadis, banyak kewajiban agama tidak mungkin dilaksanakan secara benar,” ujarnya dilansir dari situs Muhammadiyah, Jumat (17/4/2026).
Namun, pentingnya hadis juga diiringi tanggung jawab besar untuk memastikan keasliannya. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam mengamalkan sesuatu yang dianggap sunnah padahal bukan, memiliki konsekuensi yang sama seriusnya dengan meninggalkan sunnah yang benar.
Dalam konteks tersebut, ia menjelaskan konsep kritik hadis atau Naqd al-Hadits sebagai proses ilmiah untuk menyeleksi dan memverifikasi riwayat. Menurutnya, kritik hadis bukan bentuk penolakan, melainkan upaya menjaga agar tidak terjadi penyandaran kebohongan kepada Rasulullah Saw.
Ia mengibaratkan proses ini seperti seorang ahli emas yang menilai keaslian logam, membedakan antara yang murni dan yang bercampur. Dengan pendekatan tersebut, hadis yang beredar dapat diuji secara ketat sebelum diamalkan.
Selain itu, ia menyoroti peran sanad sebagai elemen utama dalam memastikan validitas hadis. Rantai periwayatan menjadi dasar penting untuk melacak keaslian sebuah riwayat. Dalam penjelasannya, ia mengutip pernyataan ulama hadis Abdullah ibn al-Mubarak:
الإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ، وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama. Seandainya tidak ada sanad, niscaya siapa pun bisa mengatakan apa pun yang ia kehendaki.”
Menurutnya, pernyataan tersebut mencerminkan fakta sejarah bahwa pemalsuan hadis pernah terjadi dengan berbagai motif, mulai dari kepentingan politik hingga pribadi. Tanpa sistem sanad, klaim terhadap sabda Nabi akan sulit diverifikasi.
Ia juga menekankan bahwa tradisi keilmuan Islam memiliki kekuatan metodologis yang khas. Para ulama hadis telah meneliti puluhan ribu perawi, menguji kredibilitas mereka secara rinci, serta mendokumentasikannya dalam kitab-kitab rijal yang menjadi rujukan hingga kini.
Dalam kesempatan itu, ia turut membandingkan sistem sanad dalam Islam dengan tradisi kitab suci lain seperti Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dalam tradisi Yahudi-Kristen. Ia menyebutkan bahwa kedua tradisi tersebut tidak memiliki sistem verifikasi periwayatan yang seketat sanad dalam hadis.
Menurutnya, teks dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru melalui proses penulisan dan penyuntingan yang panjang tanpa rantai transmisi yang dapat ditelusuri secara detail. Bahkan, ia menyinggung pandangan sarjana modern seperti Bart D. Ehrman yang mengakui adanya unsur konstruksi komunitas dalam sebagian isi Injil.
“Tidak ada rantai perawi bersambung yang bisa memastikan setiap perkataan itu benar-benar berasal dari nabi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sistem sanad dalam hadis merupakan pencapaian metodologis yang unik dalam sejarah peradaban. Sistem ini lahir dari kesadaran untuk menjaga kemurnian ajaran Nabi Muhammad Saw sekaligus memastikan setiap ajaran yang diamalkan memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengajian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa memahami hadis tidak cukup hanya pada pengamalannya, tetapi juga pada proses panjang validasi yang menyertainya.
(lam)