Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 19 Mei 2026
home masjid detail berita

Tinjauan Syariat Mengenai Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban

miftah yusufpati Selasa, 19 Mei 2026 - 15:30 WIB
Tinjauan Syariat Mengenai Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban
Fikih mengenai hukum mewakilkan kurban ini memberikan sebuah pemahaman interpretatif yang berharga. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Setiap kali takbir Idul Adha berkumandang, pelataran masjid dan area penjagalan mendadak berubah menjadi panggung yang penuh dengan kesibukan. Di tengah kerumunan itu, momen penyembelihan hewan selalu menjadi puncak dari seluruh rangkaian ibadah udhiyah. Bagi sebagian besar mudhahhi atau orang yang berkurban, ada sebuah kepuasan spiritual yang mendalam ketika mereka mampu menghujamkan sendiri pisau ke leher hewan sembelihannya.

Langkah ini bukan sekadar luapan keberanian, melainkan bentuk kepatuhan terhadap sebuah anjuran normatif yang paling utama dalam ritus kurban.

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam kajiannya kontemporer ibadah kurban yang dimuat pada Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas menjelaskan sebuah kaidah dasar yang sangat mendasar dalam ibadah ini.

Pemilik binatang kurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan sembelihannya jika ia memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Praktik mandiri ini merupakan replikasi langsung dari apa yang secara konsisten dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. semasa hidupnya.

Landasan teologis mengenai kesunahan ini terekam jernih dalam kesaksian sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari nomor 5139 dan Imam Muslim nomor 3635:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَجَحَهُمَا بِيَدِهِ

Artinya: Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya.

Melalui teks hadits tersebut, terlihat jelas bahwa menyembelih dengan tangan sendiri menempati derajat tertinggi dalam afdhalitas atau keutamaan beribadah. Ada dimensi kedekatan emosional dan penghambatan total ketika seorang hamba menyaksikan langsung hilangnya nyawa hewan yang ia korbankan demi mencari rida Tuhannya.

Namun, realitas kehidupan sering kali memunculkan berbagai keterbatasan. Tidak semua orang dikaruniai kekuatan fisik yang prima, keterampilan memegang bilah pisau yang benar, atau keteguhan mental untuk melihat darah yang mengucur.

Dalam kondisi penuh keterbatasan ini, Islam yang dikenal dengan prinsip kelenturan hukumnya, tidak menutup pintu ibadah bagi mereka yang lemah. Jika ada keperluan atau udzur yang mendesak, syariat memperbolehkan pemilik hewan kurban untuk mewakilkan prosesi penyembelihan tersebut kepada orang lain.

Praktik delegasi iman ini memiliki legitimasi historis yang kuat dari rekam jejak nabi sendiri. Rasulullah saw. tercatat pernah mewakilkan sebagian sembelihannya kepada sahabat terdekatnya. Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma meriwayatkan sebuah kronik sejarah yang panjang saat nabi menggiring unta-untanya menuju Makkah untuk disembelih. Imam Muslim dalam hadits nomor 2137 mencatat momentum tersebut:

فَنَحَرَ ثَلاَثًا وَسَتَّيْنَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيَّا فَنَحَرَمَا غَبَرَ

Artinya: Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali radhiyallahu anhu untuk disembelih.

Peristiwa di atas memperlihatkan batas kemampuan fisik seorang manusia, termasuk nabi, di mana setelah menyembelih 63 ekor unta, kelelahan fisik mulai melanda.

Sisa unta yang berjumlah 37 ekor kemudian didelegasikan secara sah kepada Ali bin Abi Thalib. Hal ini membuktikan bahwa mewakilkan kurban karena adanya hajat fisik bukan sebuah tanda berkurangnya nilai ketakwaan, melainkan bentuk manajemen ibadah yang sah dan dicontohkan.

Dalam ruang lingkup kontemporer, penyerahan kuasa ini menjadi payung hukum yang sangat menyejukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Bagi pemilik hewan kurban yang memiliki udzur syar'i seperti menderita sakit, melemah karena usia yang sudah tua, orang buta, kaum wanita, atau sekadar mereka yang sama sekali tidak mengetahui tata cara menyembelih yang benar sesuai standar syariat, maka mewakilkan penyembelihan kepada pihak lain yang lebih ahli justru menjadi hal yang jauh lebih utama.

Prinsip perwakilan ini dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan konsep wakalah. Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia memaparkan bahwa wakalah merupakan akad penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Ibadah kurban memiliki dimensi sosial dan penyembelihan yang masuk dalam kategori amalan yang sah untuk menerima pendelegasian tersebut, berbeda dengan shalat atau puasa yang bersifat personal mutlak.

Pada akhirnya, fikih mengenai hukum mewakilkan kurban ini memberikan sebuah pemahaman interpretatif yang berharga. Islam tidak menghendaki adanya kemudharatan atau penyiksaan terhadap hewan akibat ketidakmampuan sang pemilik dalam menyembelih.

Di atas timbangan syariat, ketulusan niat sang pemilik kurban yang berada di barisan penonton tetap mengalir utuh bersama dengan setiap tetesan darah hewan yang disembelih oleh tangan sang wakil.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 19 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)