Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 18 Mei 2026
home masjid detail berita

Fikih: Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

miftah yusufpati Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB
Fikih: Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?
Dorongan untuk berutang demi kurban hari ini sering kali bukan dipicu oleh ketakwaan yang membuncah, melainkan oleh tekanan sosial lingkungan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Menjelang sepuluh Zulhijah, spanduk dan pamflet penawaran hewan kurban bertebaran di berbagai sudut kota, bersaing ketat dengan papan iklan gaya hidup digital. Menariknya, metode pembayaran yang ditawarkan kini semakin variatif, mulai dari gesek kartu kredit hingga program cicilan tanpa uang muka dari berbagai lembaga keuangan.

Fenomena ini memicu pergeseran sosiologis di tengah masyarakat, di mana kurban yang sejatinya merupakan manifestasi kepasrahan finansial kepada Sang Pencipta, kerap bergeser menjadi ajang pembuktian status sosial yang dipaksakan melalui jalur berutang. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana koridor hukum fikih memayungi tindakan berutang demi mengejar status sebagai orang yang berkurban?

Dalam timbangan hukum Islam, kurban menempati posisi teologis yang sangat terhormat, namun memiliki batasan kriteria mukalaf yang jelas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwanya yang dihimpun dalam berbagai risalah kontemporer menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara ini.

Menurut al-Utsaimin, ibadah kurban itu hukumnya sunnah muakkadah, yakni ibadah sunah yang sangat ditekankan bagi orang yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakannya. Meskipun demikian, konstelasi pemikiran hukum Islam tidak tunggal. Sebagian ahli ilmu secara tegas menyatakan bahwa ibadah kurban berstatus wajib. Di antara mazhab yang memegang pendapat wajib ini adalah Imam Abu Hanifah beserta para muridnya, yang juga didukung oleh satu riwayat dari Imam Ahmad serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Perbedaan sudut pandang para mujtahid mengenai status hukum ini bersumber dari pembacaan atas dalil-dalil syariat. Salah satu landasan teks yang sering digunakan sebagai peringatan keras bagi mereka yang enggan berkurban adalah hadits yang berbunyi:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.

Hadits riwayat Ibnu Majah dan Ahmad ini menunjukkan bahwa keharusan berkurban selalu dilekatkan dengan frasa kepunyaan atas kelapangan atau kemampuan ekonomi, bukan atas dasar memaksakan diri melalui tanggungan pihak ketiga.

Berpijak pada prinsip kemudahan syariat, Syaikh al-Utsaimin menggarisbawahi sebuah peringatan sosial yang tajam bagi masyarakat modern. Beliau menegaskan bahwa orang yang tidak memiliki uang atau tidak mampu, maka tidak seharusnya mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Argumen logis yang diajukan bersifat sangat protektif terhadap ketenangan jiwa seorang muslim: jika seseorang memaksakan diri berutang, maka dirinya akan disibukkan dengan beban tanggungan utang, sementara dia tidak memiliki kepastian mutlak apakah di masa depan akan mampu melunasinya atau justru terjebak dalam krisis keuangan yang lebih dalam. Islam tidak menghendaki penganutnya menggadaikan kemaslahatan hidup yang primer demi mengejar ibadah yang bersifat sekunder.

Ironi lain yang sering ditemukan dalam praktik kemasyarakatan adalah kesalahpahaman dalam pembagian porsi kurban. Syaikh al-Utsaimin mengingatkan kembali bahwa esensi ibadah kurban itu sebenarnya adalah satu hewan untuk seseorang dan seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Praktik ini merujuk langsung pada sunah Rasulullah yang berkurban dengan seekor kambing atas nama diri beliau dan semua keluarganya. Sayangnya, sebagian masyarakat saat ini justru terjebak dalam tradisi mengkhususkan kurban hanya untuk anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, seraya mengabaikan diri sendiri dan keluarga yang masih hidup di dunia. Al-Utsaimin menegaskan, pengkhususan kurban bagi orang mati hanya bersifat wajib jika ada kaitan dengan wasiat tertulis yang ditinggalkan oleh almarhum sebelum wafat.

Kesimpulannya, dorongan untuk berutang demi kurban hari ini sering kali bukan dipicu oleh ketakwaan yang membuncah, melainkan oleh tekanan sosial lingkungan. Rasa malu jika tidak ikut menyumbang hewan ternak di masjid lingkungan perumahan membuat fungsi ibadah bergeser menjadi panggung kosmetik sosial.

Sistem ekonomi kapitalistik menangkap peluang psikologis ini dengan menyediakan fasilitas utang instan. Padahal, mendahulukan pelunasan utang atau menjaga stabilitas dompet keluarga jauh lebih utama daripada memotong hewan kurban dengan uang pinjaman yang belum tentu berkah. Menampilkan diri sebagai sosok dermawan di hadapan manusia dengan cara menumpuk utang di hadapan lembaga keuangan adalah sebuah bentuk paradoks spiritual yang mengaburkan substansi ketulusan ibadah itu sendiri.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 18 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)