Di balik riuh penyembelihan kurban untuk kerabat yang telah tiada, tersimpan sebuah misteri besar. Al-Lajnatud Daimah mengupas batas kemanfaatan pahala sedekah dan dinding tebal alam ghaib.
Tradisi berkurban untuk karib yang telah wafat jamak dijumpai di tengah masyarakat. Fikih kontemporer membedah batas hukumnya antara fardu wasiat, sedekah sukarela, hingga kekeliruan anggapan awam.
Menjelang Idul Adha, perdebatan klasik fikih kembali mengemuka seputar penggabungan niat kurban dan akikah pada satu hewan sembelihan. Sebuah pilihan antara efisiensi ibadah atau kesempurnaan makna.
Perdebatan fikih klasik kembali menghangat menjelang hari raya di mana para ulama terbelah antara yang melarang dan membolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan.
Hukum berutang demi menunaikan ibadah kurban memicu perdebatan fikih di tengah fenomena maraknya penawaran pembiayaan kredit hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha.
Satu bilah pisau, tujuh nama. Tradisi patungan kurban sapi bukan sekadar siasat menyiasati harga, melainkan manifestasi fikih komparatif yang menuntut ketelitian porsi demi keabsahan sebuah ritual sakral.
Pembagian (daging) yang sesuai dengan tuntunan adalah disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga.
Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram.
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.