Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home masjid detail berita

Hukum Memotong Rambut dan Kuku 10 Hari sebelum Berkurban

miftah yusufpati Kamis, 05 Juni 2025 - 04:15 WIB
Hukum Memotong Rambut dan Kuku 10 Hari sebelum Berkurban
Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah. Ilustrasi: Independet
LANGIT7.COM | Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat: “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim) .

Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Lalu, apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya? Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni menuturkan: “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa”.

Baca juga: Hikmah Disyariatkannya Kurban: Ada Ulama yang Mewajibkan bagi yang Mampu

Umur Hewan Kurban

Perihal umur hewan kurban, Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317: “Nabi SAW memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya” .

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya.

‘Uqbah kebagian kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda: “Sembelihlah olehmu”.

Jadz’ah menurut mazhab Hanafi dan Hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan.

Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

Baca juga: Shopee Kurban Sapi 1 Ton ke BAZNAS, Dukung Distribusi Berkah Iduladha

Tidak Cacat

Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah untuk dijadikan kurban binatang yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus.

Ini berdasarkan sabda nabi bahwa ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan: Yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus yang tidak bergajih lagi” (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)

Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim: 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan.

أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ

(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati” [Al-Hajj/22: 32]

Ibnu ‘Abbas berkata: “Mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها (Imam Ath-Thabari: Jami’ al-Bayan : 17156)

Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari : 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)