LANGIT7.ID-Allah Taala mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi,
Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍDan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. [Ash-Shaffat/37: 107]
Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam
Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Baca juga: Shopee Kurban Sapi 1 Ton ke BAZNAS, Dukung Distribusi Berkah Iduladha Hikmah disyariatkannya kurban:
1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 :2]
Dan firman-Nya:
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” [Al-An’aam/6 : 162].
Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.
2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman:
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍDan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
Baca juga: Kriteria Hewan Kurban yang Sehat dan Berkualitas 3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.
5. Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. [Al-Hajj/22: 36-37]
Baca juga: Amalan Dzulhijjah: Memperbanyak Zikir dan Takbir, Berhaji, dan Kurban Hukum KurbanMayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.
Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 : 2]
Dan sabda rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” [Muttafaq ‘Alaihi].
Baca juga: Hindari Gangguan Kesehatan, Ingatkan Anak Pakai Masker saat Lihat Hewan Kurban(mif)