LANGIT7.ID-Di tengah riuh rendah jutaan jemaah yang menyemut di Masjidil Haram, terselip pemandangan yang menyentuh hati: sosok-sosok mungil dengan kain ihram melilit tubuh, digendong atau dituntun oleh orang tua mereka. Fenomena haji anak kecil bukan lagi hal baru, namun sering kali menyisakan pertanyaan mendasar di benak publik. Bagaimana syariat memandang langkah kaki kecil itu di tanah suci? Apakah perjalanan melelahkan itu dihitung sebagai pelunasan rukun Islam kelima, ataukah sekadar latihan spiritual di masa belia?
Menjawab teka-teki fikih ini memerlukan penelusuran terhadap status hukum yang sangat presisi. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Ringkasan Fiqih Islam (2012) memberikan penjelasan interpretatif yang mencerahkan. Beliau menegaskan bahwa apabila seorang anak kecil berihram haji, maka ibadah tersebut sah secara syariat, namun statusnya dikategorikan sebagai haji sunah. Poin krusialnya terletak pada kematangan usia; haji tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban haji Islam yang menjadi beban setiap muslim setelah mencapai usia balig.
Artinya, meskipun seorang anak telah mengelilingi Ka'bah dan wukuf di Arafah pada usia lima tahun, ia tetap memikul kewajiban untuk melaksanakan haji kembali setelah dewasa dan memenuhi syarat kemampuan. At-Tuwaijri menuliskan dengan tegas bahwa apabila anak kecil atau budak melaksanakan haji, kemudian anak kecil itu balig dan budak itu merdeka, maka keduanya wajib melaksanakan haji yang lain sebagai bentuk penunaian rukun Islam yang sesungguhnya.
Namun, Islam tidak membiarkan pengorbanan orang tua dan kelelahan sang anak berlalu begitu saja. Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dalam Sahih Muslim memberikan legitimasi spiritual yang kuat. Dikisahkan seorang perempuan mengangkat bayinya di hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya:
يَا رَسُولَ اللهِ أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌYa Rasulullah, apakah ada haji untuk ini? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Ya, dan pahalanya untukmu." (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar interpretasi bahwa haji anak kecil adalah sah dan mendatangkan pahala bagi orang tua atau wali yang membimbingnya. Di sini, haji bertransformasi menjadi investasi akhirat bagi orang tua yang bersusah payah menjaga keselamatan dan kenyamanan buah hati mereka di tengah padatnya jemaah.
Teknis pelaksanaan haji anak pun dibagi berdasarkan tingkat kemandiriannya. Jika anak tersebut sudah mumayyiz atau mampu membedakan hal baik dan buruk, ia melaksanakan manasik sebagaimana orang dewasa. Namun, jika anak masih terlalu kecil (bayi atau balita), walinya memiliki peran sentral. Wali-lah yang meniatkan ihram untuknya, menggendongnya saat tawaf dan sai, serta mewakili melontar jumrah. Meski demikian, yang lebih utama adalah melibatkan anak untuk melakukan ibadah yang ia mampu lakukan sendiri guna menanamkan kecintaan pada Baitullah sejak dini.
Pesan interpretatif dari kebijakan syariat ini adalah tentang edukasi spiritual. Membawa anak ke tanah suci bukan sekadar wisata religi, melainkan pengenalan identitas ketauhidan. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj bi Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sahnya haji anak kecil adalah bukti rahmat Allah yang luas, di mana amal kebajikan dicatat meski pelakunya belum terkena beban taklif (kewajiban hukum).
Di tahun 2026 ini, dengan fasilitas ramah anak yang terus dikembangkan oleh otoritas Makkah dan Madinah, pemahaman hukum ini menjadi sangat relevan. Orang tua tidak perlu ragu membawa buah hati mereka, selama keselamatan fisik tetap terjaga. Haji anak kecil adalah madrasah pertama bagi generasi mendatang untuk mengenal kebesaran Rabb-nya, meskipun mereka harus kembali lagi suatu saat nanti untuk menggenapi janji rukun Islam mereka sendiri.
(mif)