LANGIT7.ID-Di bawah keteduhan pelepah kurma di Masjid Nabawi, Umar bin Khattab kerap duduk termenung mengamati gerak-gerik masyarakat Madinah yang heterogen.
Nalar praktisnya selalu terusik oleh hal-hal yang sepintas tampak remeh bagi orang lain, mulai dari penataan ruang ibadah, etika berpakaian di area publik, hingga manajemen konflik domestik di lingkungan istana kenabian.
Bagi Umar, sebuah negara yang tengah tumbuh tidak boleh dikelola dengan pembiaran tanpa regulasi yang tegas.
Ketajaman intuisinya dalam membaca risiko sosial inilah yang kemudian melahirkan salah satu fenomena paling menakjubkan dalam sejarah legislasi Islam.
Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga urusan publik yang krusial, gagasan spontan Umar disetujui langsung oleh Tuhan melalui turunnya ayat-ayat Al-Qur'an.
Keselarasan nalar manusia dengan kehendak Allah ini mengukuhkan posisi Umar bukan sekadar sebagai pembantu dekat Nabi Muhammad, melainkan arsitek sosial yang bervisi melompat jauh ke depan.
Pengakuan otentik mengenai keselarasan ini terekam dengan jelas dalam kitab hadis sahih. Umar bin Khattab pernah berujar bahwa Tuhan menyetujui pendapatnya dalam tiga hal.
Peristiwa pertama terjadi ketika Umar mendampingi Nabi Muhammad di sekitar Ka'bah dan menatap Maqam Ibrahim, yakni batu tempat berpijaknya Nabi Ibrahim saat membangun baitullah.
Umar melihat situs sejarah tersebut memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi jika ditransformasikan menjadi ruang ibadah formal. Ia mengusulkan kepada Nabi Muhammad untuk menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi salat.
Gagasan taktis ini dicatat secara ilmiah oleh sejarawan Muhammad Husain Haekal dalam buku biografi monumental Al-Faruq Umar yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah dan diterbitkan oleh PT Pustaka Litera AntarNusa.
Tidak lama setelah usulan itu diucapkan, Allah menurunkan konfirmasi yuridisnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 125:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّىArtinya:
Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat salat.
Etika Sosial Hingga Proteksi Rumah TanggaUrusan kedua yang mengusik pikiran Umar adalah perlindungan privasi bagi keluarga kepala negara. Dalam interaksi sehari-hari, rumah Nabi Muhammad selalu dikunjungi oleh berbagai macam corak manusia dari berbagai kabilah, mulai dari orang yang berniat baik hingga kaum munafik yang menyimpan intensi buruk di dalam hatinya.
Umar memandang bahwa tanpa adanya batasan visual, kehormatan para Ummul Mukminin atau ibu orang-orang beriman rentan terhadap gangguan opini publik.
Ia kembali menghadap Nabi Muhammad dan menyarankan agar istri-istri beliau diperintahkan untuk mengenakan hijab penutup.
Desakan rasional Umar ini akhirnya diakomodasi oleh langit dengan turunnya regulasi hijab yang ketat dalam Surah Al-Ahzab.
Momentum ketiga yang melahirkan persetujuan Allah Taala terjadi saat rumah tangga Nabi Muhammad diguncang oleh badai kecemburuan domestik di antara para istri beliau.
Situasi ini sempat memicu ketegangan psikologis yang berpotensi mengganggu konsentrasi Nabi dalam mengurus persoalan daulah.
Melihat kondisi tersebut, Umar segera mengambil inisiatif politik dengan mengumpulkan para istri Nabi. Ia memberikan peringatan keras bernada ultimatum bahwa jika mereka terus menuntut dan akhirnya diceraikan, maka Tuhan dengan sangat mudah akan memberikan ganti berupa istri-istri yang jauh lebih baik dan patuh daripada mereka.
Kalimat gertakan Umar yang taktis ini kemudian diadopsi hampir tanpa perubahan redaksi dalam teks wahyu Surah At-Tahrim ayat 5:
عَسَىٰ رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّArtinya:
Kiranya Tuhannya, jika dia menceraikan kamu (semua), memberinya ganti istri-istri yang lebih baik dari kamu.
Kebenaran yang Bersemayam di Atas LidahRentetan peristiwa luar biasa ini menjadi data pelengkap bagi para sejarawan mengenai konsep muwafaqat Umar. Ketepatan analisis Umar dalam membaca arah hukum publik membuat Nabi Muhammad memberikan testimoni teologis yang sangat tinggi, dengan menyatakan bahwa Allah telah menempatkan dan menentukan kebenaran di atas lidah serta di dalam hati Umar melalui apa saja yang dikatakannya.
Rekam jejak presisi ini juga terlihat dalam berbagai kasus besar lainnya, seperti penanganan tawanan Perang Badar, isolasi politik terhadap gembong munafik Abdullah bin Ubay, pembatasan konsumsi minuman keras secara bertahap, hingga pembacaan klausul jangka panjang pada Perjanjian Hudaibiah.
Kendati memiliki rekam jejak ijtihad yang selalu jitu, ketegasan Umar tidak pernah ditujukan untuk ambisi personal atau popularitas murah.
Orientasi utama dari seluruh lompatan berpikirnya adalah penegakan disiplin yang tinggi demi melindungi kepentingan umum dan menjaga stabilitas politik bangsanya.
Karakter manajerial yang sarat data dan berorientasi pada eksekusi lapangan inilah yang membuat Nabi Muhammad menempatkan Umar sebagai wazir atau menteri utamanya, sekaligus mendudukkan pendapat Umar setara dengan pandangan Abu Bakr as-Siddiq dalam setiap majelis musyawarah kenegaraan.
Tiga bentuk persetujuan Allah terhadap pemikiran Umar bin Khattab membuktikan bahwa hukum Islam diturunkan bukan untuk membebani manusia dengan teori-teori abstrak, melainkan untuk menjawab kebutuhan riil kemanusiaan melalui nalar sehat yang jernih.
Umar bin Khattab tampaknya merupakan potret ideal dari seorang pembuat kebijakan yang tidak pernah menderita rabun dekat terhadap masa depan negaranya.
Pesanan yang MandulDi era modern, saat banyak pejabat publik sibuk melahirkan undang-undang pesanan yang mandul dan kerap kali dianulir oleh mahkamah karena menabrak logika keadilan, Umar justru mempertontonkan bagaimana sebuah produk hukum dirancang dari pembacaan basis data sosial yang akurat di lapangan.
Berharap memiliki sistem hukum negara yang bersih dan bervisi jangka panjang tanpa mau melahirkan para perumus kebijakan yang berintegritas setingkat Umar adalah bentuk kesia-siaan politik.
Menulis aturan di atas kertas instansi tanpa disertai ketajaman intuisi untuk melindungi warga negara hanya akan menghasilkan lembaran-lembaran dokumen mati, yang isinya akan menguap begitu saja tertiup angin tanpa pernah mampu mengubah peradaban ke arah yang lebih mulia.
(mif)