Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 30 Juni 2026
home masjid detail berita

Ijtihad Hijab Umar bin Khattab: Melindungi Para Perempuan dari Gangguan Publik

miftah yusufpati Selasa, 30 Juni 2026 - 05:00 WIB
Ijtihad Hijab Umar bin Khattab: Melindungi Para Perempuan dari Gangguan Publik
Jilbab dalam perspektif politik Madinah bukan sekadar simbol kesalehan individu yang pasif, melainkan sebuah maklumat hukum yang tegas dari negara untuk memproteksi warga negaranya. IST
LANGIT7.ID-Kegelapan malam baru saja menyelimuti Madinah ketika beberapa perempuan berjalan beriringan menuju area terbuka di pinggiran kota. Di masa itu, rumah-rumah penduduk belum dilengkapi fasilitas sanitasi privat, sehingga tempat buang air harus diakses di area khusus luar ruangan.

Di tengah rute yang sepi tersebut, langkah kaki mereka kerap dipantau oleh mata-mata usil kaum munafik yang gemar mencari kesempatan.

Dari kejauhan, Umar bin Khattab berdiri mengamati situasi dengan rasa cemas yang beralasan.

Ketika sosok Saudah binti Zam'ah yang berpostur tinggi melintas, Umar segera mengenalinya di dalam kegelapan. Tanpa ragu, Umar berseru menegur untuk memastikan bahwa identitas istri Nabi Muhammad tersebut sangat mudah diidentifikasi.

Kejadian malam itu bukan sekadar interaksi biasa, melainkan pemantik dari sebuah ijtihad besar Umar yang mendambakan adanya regulasi proteksi berpakaian bagi kaum perempuan di ruang publik.

Kegelisahan Umar bersumber pada fakta sosiologis Madinah yang heterogen. Sebagai kota yang tengah berkembang menjadi pusat daulah Islam, Madinah dihuni oleh beragam karakter manusia, mulai dari sahabat yang saleh hingga kaum munafik yang memiliki penyakit moral di dalam hatinya.

Umar merasa integritas dan keselamatan domestik Nabi Muhammad harus dipagari dengan ketat dari pandangan buruk publik. Ia segera menghadap Nabi Muhammad untuk menyampaikan analisis keamanannya.

Umar mendesak dengan berkata agar Nabi memasangkan hijab atau tabir penutup untuk istri-istri beliau. Namun, pada awalnya Nabi Muhammad tidak serta-merta mengeksekusi saran tersebut karena belum ada instruksi yuridis yang turun dari Allah Taala.

Argumen Umar dalam diskusi tersebut dicatat dengan sangat objektif. Ia mengutarakan pandangan bahwa yang datang menemui Nabi Muhammad terdiri atas berbagai macam corak manusia, ada orang yang baik dan ada pula orang yang berniat jahat.

Atas dasar mitigasi risiko itulah, Umar memandang sudah sepatutnya para Ummul Mukminin atau ibu orang-orang beriman diperintahkan untuk mengenakan jilbab dan hijab penutup.

Catatan sejarah mengenai determinasi pemikiran Umar ini dikupas secara ilmiah oleh Muhammad Husain Haekal dalam buku biografinya yang berjudul Al-Faruq Umar. Buku cetakan ketujuh tahun 2000 tersebut diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan secara resmi oleh P.T. Pustaka Litera AntarNusa.

Jawaban Allah Atas Kegelisahan Sosiologis Umar

Ketajaman intuisi hukum Umar akhirnya mendapatkan konfirmasi teologis yang mutlak.

Tidak lama setelah rentetan desakan argumentatif yang disampaikan Umar kepada Nabi Muhammad, Allah menurunkan wahyu yang membenarkan arah pemikiran sang sahabat.

Fase pertama penataan privasi dan etika domestik keluarga Nabi tertuang dalam Surah Al-Ahzab ayat 32-33:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Artinya: Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan lain mana pun; jika kamu bertakwa, janganlah terlalu lunak bicara, supaya orang yang ada penyakit di dalam hatinya, tidak bangkit nafsunya; tapi bicaralah dengan kata-kata yang baik. Dan tinggalah di rumah kamu dengan tenang, dan janganlah memamerkan diri seperti orang jahiliah dulu.

Legislasi ini tidak berhenti pada tata krama domestik saja. Guna menjawab masalah keamanan fisik yang sempat dikhawatirkan Umar saat para perempuan keluar rumah di malam hari, Allah menurunkan aturan berpakaian yang lebih universal. Regulasi jilbab ini termaktub secara eksplit dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu dan perempuan-perempuan beriman, agar mereka mengenakan jilbab (bila keluar), supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih.

Instrumen Hukum Demi Keamanan Sosial

Turunnya ayat-ayat jilbab ini menjadi data otentik dalam ilmu usul fikih mengenai fenomena muwafaqat Umar, yaitu momen-momen di mana pendapat pribadi Umar bin Khattab sejalan dengan teks wahyu yang kemudian turun.

Nalar praktis Umar tidak melihat pakaian sekadar sebagai komoditas penutup tubuh tanpa makna. Bagi Umar, pakaian adalah instrumen hukum publik yang berfungsi sebagai identitas sosial sekaligus alat preventif untuk menekan angka pelecehan di jalanan kota Madinah.

Dengan berlakunya aturan tersebut, polarisasi ruang publik di Madinah menjadi lebih tertib. Kaum perempuan memiliki pelindung visual yang membuat para pelaku kriminal dari golongan munafik berpikir dua kali untuk melancarkan gangguan.

Pemikiran Umar terbukti mampu melompati zamannya, memberikan solusi konkret bagi keamanan internal negara sebelum masalah tersebut berubah menjadi krisis sosial yang lebih meluas.

Dialektika antara Umar bin Khattab dan Nabi Muhammad mengenai urusan hijab memperlihatkan bahwa Islam meletakkan keamanan dan kehormatan perempuan di tempat yang sangat terhormat melalui mekanisme legislasi yang rasional.

Umar bin Khattab kembali mempertontonkan bagaimana sebuah kebijakan publik yang visioner dilahirkan melalui pembacaan realitas lapangan yang akurat.

Di era modern, saat para perumus undang-undang sering kali sibuk berdebat di dalam ruang sidang yang mewah tanpa pernah tahu dinamika kriminalitas di jalanan, Umar justru memulai ijtihadnya dari pengamatan langsung di sudut-sudut kota yang gelap.

Jilbab dalam perspektif politik Madinah bukan sekadar simbol kesalehan individu yang pasif, melainkan sebuah maklumat hukum yang tegas dari negara untuk memproteksi warga negaranya.

Menuntut ruang publik yang aman tanpa mau membangun sistem pencegahan yang konkret laksana mengharapkan malam yang terang benderang tanpa pernah mau menyalakan lampu-lampu di tiang jalanan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 30 Juni 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:21
Maghrib
17:53
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan