Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 09 Juli 2026
home masjid detail berita

Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan Sedekah

ahmad zuhdi Kamis, 09 Juli 2026 - 17:45 WIB
Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan Sedekah
Hukum Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid dan Sedekah. Foto: Ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Fenomena sosial mengenai adanya individu yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi atau perbuatan haram lainnya untuk kegiatan sosial-keagamaan, seperti membangun masjid, menyantuni anak yatim, hingga bersedekah masih sering memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang mengira bahwa niat baik untuk kemaslahatan umat dapat menghapus dosa dari cara memperoleh harta tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Reza Prima memberikan ulasan mendalam mengenai pandangan hukum Islam dan fikih dakwah terkait persoalan tersebut. Menurut Ustaz Reza, Islam adalah agama yang paripurna, yang tidak hanya menilai kesucian suatu amal dari tujuannya semata, melainkan juga dari kehalalan proses dan sumbernya.

Baca juga: Ya Allah, Segini Banyaknya Uang Korupsi Dikumpulkan, Kejagung Pamer Rp2 Triliun untuk Perkuat Kasasi di MA

"Dalam kaidah fikih, niat yang baik sama sekali tidak bisa menghalalkan cara yang batil (al-ghayah la tubarrirul washilah)," kata Ustaz Reza kepada Langit7, Kamis (9/7/2026).

Anggota Komisi Fatwa Metodologi MUI Pusat ini menjelaskan, landasan utama dalam menilai sumbangan dari harta haram seperti korupsi merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik."

Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang bersedekah atau membangun tempat ibadah menggunakan uang korupsi, maka amalan tersebut secara syariat tidak akan diterima oleh Allah SWT sebagai pahala sedekah. Korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain (rakyat) secara zalim, sehingga status harta tersebut adalah haram li ghairihi.

"Secara fikih, pelaku korupsi tidak bisa membersihkan dosa besarnya dengan cara menyumbangkan sebagian uang tersebut untuk masjid atau fakir miskin. Sedekah dari harta yang haram tidak bernilai pahala apa pun di hadapan Allah," jelasnya.

Selanjutnya muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Bagaimana status bangunan masjid atau fasilitas umum yang terlanjur dibangun menggunakan dana korupsi tersebut? Apakah umat Muslim boleh beribadah di dalamnya?

Sekretaris Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Jakarta mengurai benang kusut ini melalui pendekatan metodologi fatwa. Dalam fikih, terdapat pemisahan hukum antara status personal pelaku korupsi dengan status fisik harta yang dialokasikan untuk fasilitas publik.

Baca juga: Duit Zakat untuk Membangun Masjid: Antara Prioritas Perut dan Tegaknya Syiar

Bagi si pelaku korupsi, dosanya tetap melekat dan sumbangannya tidak dihitung sebagai pahala kebajikan. Namun, bagi masyarakat umum, fasilitas atau masjid yang telah dibangun tersebut statusnya berubah menjadi harta umum (mal maslahah ammah).

"Umat Muslim tetap sah dan diperbolehkan beribadah di masjid tersebut, karena hakikat uang korupsi yang disita atau dikembalikan untuk kepentingan umum posisinya sama seperti dana publik untuk kemaslahatan bersama," ujarnya.

Perspektif Fikih Dakwah dan Edukasi Umat

Ustaz Reza juga menekankan pentingnya meluruskan pola pikir umat agar tidak terjebak dalam perilaku washing atau pencucian dosa melalui kedok agama.
"Tugas dakwah kita adalah menanamkan integritas moral. Jangan sampai masyarakat menganggap lumrah tindakan korupsi hanya karena pelakunya dikenal dermawan atau rajin menyumbang ke lembaga keagamaan. Ini adalah bias pemahaman yang berbahaya bagi tatanan sosial dan spiritual," ujarnya.

Satu-satunya jalan bagi pelaku korupsi untuk membersihkan diri bukanlah dengan memperbanyak sedekah dari uang haram tersebut, melainkan dengan melakukan pertobatan yang sungguh-sungguh (taubatan nasuha). Syarat mutlak tobat dari dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia (hadul adam) adalah dengan mengembalikan seluruh aset dan uang hasil korupsi tersebut secara utuh kepada negara atau pihak yang berhak, lalu mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Baca juga: Benarkah Sedekah Tidak Akan Kurangi Harta? Ini Penjelasannya

"Islam mengajarkan keseimbangan antara kesucian niat dan kehalalan sarana. Membangun masjid dan bersedekah adalah amalan mulia, namun jika bersumber dari dana korupsi, ia kehilangan esensi kesuciannya di sisi Allah SWT. Pembersihan dosa korupsi hanya sah melalui pengembalian hak rakyat dan pertobatan total, bukan melalui kamuflase kedermawanan," ujarnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 09 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan