LANGIT7.ID-Di sebuah ruangan ber-AC di kawasan Jakarta Pusat, menjelang pemilu, beberapa pengurus partai politik berkumpul. Di atas meja, menumpuk berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dan anggota legislatif. Salah seorang fungsionaris meyakinkan rekannya yang ragu untuk maju dalam pemilihan. Ia menggunakan argumentasi keagamaan bahwa meminta jabatan diperbolehkan, seperti yang dilakukan oleh Nabi Yusuf di Mesir.
Fenomena ini jamak dijumpai menjelang kontestasi politik di tanah air. Banyak aktivis politik mengandalkan keimanan dan terlalu percaya diri saat mengejar kekuasaan. Mereka merasa kuat memegang kebenaran, namun kerap melebur dalam sistem hukum buatan manusia yang sekuler. Alasan mengejar kemaslahatan dakwah sering dijadikan tameng untuk memburu kursi pemerintahan.
Dalih mengambil kekuasaan dengan merujuk pada kisah Nabi Yusuf sering kali tidak tepat konteks. Dalam Al-Quran, Nabi Yusuf sesungguhnya tidak pernah meminta jabatan sejak awal. Penguasa Mesir yang lebih dahulu menawarkan kedudukan kepadanya setelah melihat kapasitas dan integritasnya. Tawaran itu datang tanpa ada pemaksaan, penyingkiran, ataupun tawar-menawar politik yang transaksional.
Allah menceritakan peristiwa tersebut dalam firman-Nya:
وَقَالَ الْمَلِكُ ائْتُونِي بِهِ أَسْتَخْلِصْهُ لِنَفْسِي ۖ فَلَمَّا كَلَّمَهُ قَالَ إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌDan Raja berkata: Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku. Maka tatkala Raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi orang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami. Berkata Yusuf: Jadikanlah aku bendaharawan negara Mesir, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan. (
QS Surat Yusuf ayat 54 dan 55)
Rambu Syariat dan KonstitusiNabi Yusuf sama sekali tidak mengorbankan agamanya demi kepentingan politik praktis. Beliau juga tidak menerapkan undang-undang rajanya yang kafir dengan mengatasnamakan kemaslahatan. Allah menjelaskan hal ini dalam Al-Quran:
مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ نَرْفَعُ dَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌTiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Mengetahui. (
QS Yusuf ayat 76.)
Kondisi tersebut berbeda dengan realitas politik hari ini. Para pemburu jabatan di era modern harus tunduk pada konstitusi sekuler yang berlaku. Bahkan, sebelum menduduki jabatan resmi, mereka diwajibkan bersumpah untuk menjunjung tinggi undang-undang buatan manusia. Tindakan ini memicu kontradiksi moral yang nyata dalam gerakan politik keagamaan.
Kritik terhadap politisasi kisah ini juga dikemukakan oleh ulama kontemporer Syaikh Abdul Malik ar-Ramadhani dalam kitab
Madarikun Nazhar. Beliau mengkritik keras pihak yang masuk ke dalam sistem parlemen yang jauh dari nilai Islam dengan alasan meniru Nabi Yusuf. Menurutnya, hal tersebut adalah khayalan yang ditiupkan setan agar manusia merasa sedang menegakkan kebenaran.
Pertentangan Dalil Secara metodologis, dalih menggunakan tindakan Nabi Yusuf juga patah oleh kaidah ushul fiqih. Kaidah tersebut berbunyi bahwa syariat umat sebelum kita tidak berlaku lagi jika bertentangan dengan syariat kita. Dalam Islam, umat Nabi Muhammad secara tegas dilarang meminta jabatan.
Larangan tersebut tercantum dalam hadis riwayat Abdur-Rahman bin Samurah. Rasulullah bersabda bahwa jika seseorang diberi jabatan karena memintanya, maka ia akan dibebani oleh tanggung jawab itu sendiri tanpa bantuan. Sebaliknya, jika jabatan diberikan tanpa diminta, Allah akan menolongnya dalam melaksanakan tugas tersebut.
Pelajaran penting mengenai hal ini juga terekam dalam sejarah kekhalifahan Umar bin al-Khattab. Ketika Umar hendak mengangkat kembali Abu Hurairah menjadi Gubernur Bahrain, sahabat tersebut menolaknya. Umar kemudian membandingkan penolakan Abu Hurairah dengan sikap Nabi Yusuf yang bersedia menerima jabatan negara.
Abu Hurairah memberikan jawaban yang sangat berhati-hati. Ia menyatakan bahwa Yusuf adalah seorang nabi, putra seorang nabi, dan cucu seorang nabi yang dijaga oleh wahyu. Sementara dirinya hanyalah manusia biasa yang takut berbicara tanpa ilmu dan takut memutuskan perkara tanpa belas kasih. Abu Hurairah khawatir kepemimpinannya justru mendatangkan kezaliman dan merusak kehormatannya.
Kapasitas dan Rekomendasi IlahiKesimpulannya, ada lima argumentasi pokok mengapa tindakan Nabi Yusuf tidak bisa dijadikan dalil berburu jabatan politik hari ini. Pertama, Nabi Yusuf tidak meminta jabatan, melainkan hanya menjelaskan spesialisasi kemampuannya setelah ditawari oleh raja. Kedua, Nabi Yusuf memiliki kebebasan penuh dan terhindar dari tekanan untuk melaksanakan syariat Islam secara utuh.
Ketiga, Nabi Yusuf memegang maksum sebagai nabi dan mendapatkan rekomendasi langsung dari Allah. Keempat, larangan meminta jabatan dalam syariat Islam membatalkan kebiasaan umat terdahulu. Kelima, jika tindakan merekomendasikan diri diperbolehkan, hal itu hanya berlaku bagi ulama mujtahid demi kemaslahatan umat.
Ulama klasik Ibnu Abdil Bar dalam kitab
Al-Isti'ab menyatakan bahwa seorang alim boleh merekomendasikan dirinya jika tujuannya adalah kemaslahatan agama sesuai kapasitasnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk syukur atas nikmat keilmuan, bukan karena ketamakan terhadap kekuasaan materi. Jabatan dalam pandangan Islam adalah beban berat, bukan sarana pemuas syahwat politik.
(mif)