LANGIT7.ID-Jakarta; - Sikap tegas terhadap darurat kejahatan korupsi di Indonesia kembali disuarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui arena Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, MUI mematangkan usulan penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku rasuah yang terbukti merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Hukuman keras terhadap praktik korupsi ini menjadi salah satu rekomendasi strategis keumatan yang akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki pandangan hukum Islam yang jelas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku penyelewengan uang negara.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dikutip laman MUI, Rabu (29/7/2026),
Pendorongan instrumen hukum yang keras ini dipicu oleh evaluasi terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Tanah Air yang dianggap belum menunjukkan hasil maksimal. Kiai Cholil menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam menilai keberhasilan hukum.
Baca Juga: Wahai Para Koruptor BertaubatlahMenurutnya, indikator utama tidak boleh lagi berpatokan pada banyaknya pejabat yang ditangkap atau dipakaikan rompi tahanan, melainkan pada tingkat kebersihan negara dari tindakan koruptif itu sendiri. “Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Kiai Cholil saat menyoroti arah penegakan hukum saat ini.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa wacana penjatuhan hukuman mati bukanlah bentuk tindakan balas dendam, melainkan wujud perlindungan negara terhadap hak-hak dasar masyarakat. Korupsi berskala besar dinilai memiliki dampak destruktif yang melumpuhkan hak hidup serta kesejahteraan jutaan warga.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya menegaskan alasan di balik usulan tersebut.
Gagasan mengenai sanksi mati ini dirumuskan bersama puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam se-Indonesia dalam perhelatan KUII VIII. Selain menyoroti isu korupsi dan memberikan dukungan pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, forum tersebut juga menggodok rekomendasi lain, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah serta penyusunan regulasi yang membatasi pergerakan LGBT demi menjadi panduan kebijakan pemerintah ke depan.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli JabatanGagasan dan rekomendasi MUI tersebut mendapat tanggapan positif serta dukungan penuh dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia menilai desakan MUI bukanlah bentuk dorongan untuk membuat aturan baru, melainkan imbauan agar regulasi yang sudah lama ada dapat dijalankan secara nyata.
"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujar Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV KUII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
“Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata dia menambahkan.
Pakar hukum tata negara ini menilai rekomendasi dari MUI merupakan bentuk kritik korektif atas lemahnya ketegasan penegakan hukum di Indonesia. Ia memaparkan bahwa aturan pidana mati bagi koruptor pada kriteria tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum yang sah dan sejalan dengan prinsip konstitusi. Langkah ini dinilai sangat krusial, khususnya untuk menjerat kejahatan korupsi kelas berat (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas.
Guna merealisasikan penerapan sanksi tersebut agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan petunjuk teknis atau parameter yang jelas. Ia menyarankan agar sanksi maksimal ini diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis, misalnya di atas Rp100 miliar, serta terbukti dilakukan secara sadar dan bukan sekadar kekhilafan administratif.
"Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud.
(zhd)