Lima anggota terakhir dari kelompok Bali Nine dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) setelah hampir dua dekade mendekam di penjara Indonesia.
PBNU menunjukkan kepemimpinan luar biasa dalam upaya penyelamatan TKW Susanti Mahpud dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Melalui kerjasama dengan pemerintah dan swasta, LAZISNU berhasil menggalang dana miliaran rupiah. Inisiatif ini mencerminkan solidaritas nasional dan peran aktif organisasi masyarakat dalam melindungi warga negara di luar negeri, membuka harapan baru bagi nasib Susanti.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.
Buya Yahya memaparkan, kaidah hukuman yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang berdosa dan ahli iman di dunia, maka pantang bagi Allah SWT menghukumnya dua kali.
Kedua jenis hukuman tersebut memang terlihat serupa, tetapi tak sama. Dalam ajaran agama Islam, ada ketentuan yang menjadikan berlakunya hukum qishash.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pun memvonis Sambo dengan hukuman mati.
Adapun di dunia ada berbagai macam hukuman yang akan dirasakan oleh seorang pendosa. Salah satunya adalah dengan olokan atau cibiran yang terlontar dari mulut seseorang kepada si pendosa tersebut.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di Yaman, pria gay yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Bagi yang sudah menikah dan melakukan seks sesama jenis akan dirajam sampai mati. Sementara bagi lesbian dipenjara hingga tiga tahun.