Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa menjatuhi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab pelaku sendiri telah merampas hak asasi banyak orang.
Indikator utama tidak boleh lagi berpatokan pada banyaknya pejabat yang ditangkap atau dipakaikan rompi tahanan, melainkan pada tingkat kebersihan negara dari tindakan koruptif itu sendiri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa koruptor sudah seharusnya dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya dinilai telah merenggut hak hidup masyarakat luas.
Pandangan ini semakin relevan ketika korupsi dianggap bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara.
Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, ujar Prof Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Lima anggota terakhir dari kelompok Bali Nine dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) setelah hampir dua dekade mendekam di penjara Indonesia.
PBNU menunjukkan kepemimpinan luar biasa dalam upaya penyelamatan TKW Susanti Mahpud dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Melalui kerjasama dengan pemerintah dan swasta, LAZISNU berhasil menggalang dana miliaran rupiah. Inisiatif ini mencerminkan solidaritas nasional dan peran aktif organisasi masyarakat dalam melindungi warga negara di luar negeri, membuka harapan baru bagi nasib Susanti.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.
Buya Yahya memaparkan, kaidah hukuman yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang berdosa dan ahli iman di dunia, maka pantang bagi Allah SWT menghukumnya dua kali.
Kedua jenis hukuman tersebut memang terlihat serupa, tetapi tak sama. Dalam ajaran agama Islam, ada ketentuan yang menjadikan berlakunya hukum qishash.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?