LANGIT7.ID, Jakarta - Qishash merupakan ketentuan hukum dengan balasan setimpal yang sesuai dengan syariat Islam. Sementara
hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Kedua jenis hukuman tersebut memang terlihat serupa, tetapi tak sama. Dalam ajaran agama Islam, ada ketentuan yang menjadikan berlakunya hukum
qishash.
Menurut Ustaz
Adi Hidayat (UAH), qishash diterapkan dalam bentuk dua hal. Pertama, qishash diterapkan sesuai dengan kadar kesalahannya. Aturan tersebut berlaku khusus di negeri Islam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam"Misal pembunuh. Dalam hukum qishash akan dibunuh (hukum mati) sebagai bentuk hukumannya," kata Ustaz Adi Hidayat dalam penggalan kajiannya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Qishash sendiri dijelaskan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh…" (QS. Al-Baqarah: 178)
Qishash yang dimaksud adalah hukuman nyawa dengan nyawa. Hukuman qishash diberlakukan bukan untuk tujuan membunuh orang lain, melainkan ingin menghasilkan kehidupan dari hukum itu sendiri.
"Sebab kalau orang tahu hukumannya ketat, nyawa dibalas nyawa, maka orang akan berpikir berkali-kali sebelum bertindak. Sehingga dia terjaga dari niat pembunuhan," ujar UAH.
Baca Juga: Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati DihapuskanArtinya, qishash dalam Islam adalah hukum di mana perbuatan kejahatan seperti pembunuhan yang menghilangkan nyawa akan dibalas nyawa pula. Namun, qishash itu bisa dikecualikan bila pelakunya mendapatkan maaf dari ahli waris korban.
"Misal ditebus dengan sejumlah nominal uang dan pemaafan, maka gugurlah hukum qisas. Tapi ini dengan syarat dan ketentuan tertentu," ucap UAH.
Kendati demikian, qishash tidak mesti nyawa dibalas dengan nyawa, tapi bisa juga menghukumi sesuatu sesuai dengan kadarnya. "Seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga, dan sebagainya," lanjutnya.
Penerapan yang kedua adalah negara yang mengambil hukuman bukan dari Islam, tapi dengan bentuk hukuman yang lain. UAH menuturkan, nilai qishash di sini nantinya akan dialihfungsikan dengan hukuman sifat yang ketat berdasarkan hukum di negara itu.
"Misalnya seorang pembunuh diancam dengan hukuman mati, maka tuntutan yang dihadirkan itu diarahkan kepada tuntutan maksimalnya, bukan tuntutan minimalmya. Sehingga dengan tuntutan kematian itu bisa mencegah seseorang dari berbuat perbuatan yang tidak diinginkan," tutur Pendiri Quantum Akhyar Institute tersebut.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara(gar)