LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis mengecam penyebaran konten yang mengekspos kasus
pelecehan seksual terhadap anak, termasuk praktik
inses dalam lingkungan keluarga.
Amany Lubis mengatakan hal tersebut merupakan kegiatan tidak berakhlak dan tidak malu dengan membeberkan pelecehan seksual pada anak-anak.
Baca juga: Geger Grup Menyimpang di Facebook, Netizen Geram Minta Polisi Bertindak"Apalagi yang diviralkan sekarang berupa kegiatan yang tidak berakhlak, tidak tahu malu, membeberkan bahwa anak-anak kecil bisa dilakukan kepadanya pelecehan seksual. Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak berakhlak. Harus ada upaya dari semua anggota masyarakat, organisasi, pemerintah, serta semua kalangan untuk bertindak tegas," kata Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Terkait hal itu, Amany menegaskan bahwa Islam sangat melarang kekerasan seksual terhadap anak, termasuk praktis inses dalam lingkungan keluarga.
Dalam Islam, lanjut Amany Lubis, kekerasan seksual pada anak merupakan bentuk
kejahatan berat dengan memberikan opsi
hukuman mati bagi pelaku.
"Ini tentu dalam Islam dilarang, dan hukumannya keras, bahkan di MUI sudah ada fatwa memberikan opsi hukuman mati bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Prof Amany Lubis di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan adalah perbuatan haram dan termasuk
kejahatan seksual.
Baca juga: Viral Komunitas FB 'Fantasi Sedarah, Komdigi Blokir 6 Grup MenyimpangFatwa tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Sementara Ketua Komisi PRK MUI Siti Ma'rifah menambahkan bahwa kasus inses sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum, dan kepatutan.
Seperti dijelaskan dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: DPR Prihatin Grup FB Fantasi Sedarah: Sangat Berbahaya, Harus DitangkapSebelumnya, muncul grup penyuka hubungan sedarah (inses) yang beranggotakan 32 ribu akun di platform Facebook.
Grup ini mengandung unsur eksploitasi seksual dan menormalisasikan hubungan sedarah, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Terkait hal itu, Siti Ma'rifah menekankan bahwa nilai-nilai keagamaan menjadi pondasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, penyimpangan, dan sejenisnya.
Ia mengatakan perlu adanya keterlibatan semua pihal, baik itu pemerintah, ulama, pendidikan, masyarakat dan keluarga.
Siti Ma'rifah menilai hal tersebut agar masyarakat tidak tergelincir mengikuti ajaran yang salah dan tayangan yang berbau pornografi dan porno aksi.
"Harus diberi sanksi yang tegas agar tidak menjadi pemicu munculnya kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan sejenisnya," tegasnya dikutip dari laman MUI.
(est)