Kasus tersebut terkuak atas laporan Ustazah Oki Setiana Dewi terkait perilaku menyimpang Syekh Ahmad Al Misry. Menurut Ustaz Abi Makki, sebagai saksi, ada lima santri yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry.
Nama Oki Setiana Dewi terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kepada para santrinya di Bogor.
Pendakwah Ustaz Abi Makki mengungkap modus Syekh Ahmad Al-Misry atau SAM dalam melancarkan aksinya melakukan pelecehan ke para santrinya di Bogor. Menurut Ustaz Abi Makki, sebagai saksi, para korban dijanjikan sekolah gratis ke Mesir oleh pendakwah SAM.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menilai peristiwa tersebut mencerminkan pentingnya penguatan pendidikan moral di lingkungan perguruan tinggi, tidak hanya berfokus pada aspek intelektual semata.
Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara guru besar yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus. Keputusan tersebut disampaikan oleh Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksana Kartasasmita pada Kamis (16/4/2026) di Sumedang, Jawa Barat.
Guru Besar Fakultas Keperawatan Jiwa (FKep) Universitas Padjadjaran, berinisial IY, diduga melakukan kekerasan seksual verbal pada salah satu mahasiswinya. Korban diduga mahasiswi pertukaran pelajar di Unpad.
Proses penanganan kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) harus berjalan transparan, akuntabel dan berperspektif pada perlindungan korban.
Menanggapi polemik yang berkembang, Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan keseriusannya dalam menjaga suasana kampus yang aman, nyaman, bermartabat, dan saling menghormati bagi seluruh sivitas akademika.
Belum usai penanganan kasus tersebut, kini muncul cuplikan video dari Himpunan Mahasiswa Tambang (hmt) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menanggapi kasus kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia mengecam Tindakan tersebut dan mendesak pihak kampus untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat dituntut kena sanksi drop out (DO) alias dikeluarkan. Namun begitu, pihak kampus mengatakan tak bisa serta merta.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.