LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Syekh Ahmad Al Misry atau Ustaz SAM ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) dalam kasus dugaan
pelecehan seksual.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka pada Ustaz SAM setelah melalui serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus PelecehanNamun, Trunoyudo tidak mengungkapkan secara detail terkait penetapan tersangka itu, seperti dikutip dari Antara.
Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry atau dikenal dengan
Ustaz SAM dilaporkan ke
Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan
pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa para korban mengalami
trauma berat akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ustaz SAM itu.
Terlebih, kata Achmad Cholidin, ada dugaan Ustaz SAM ataupun utusannya mengintimidasi para korban untuk mencabut laporan dari kepolisian. Bahkan, tambahnya, ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.
Sebelumnya, Ustaz Abi Makki, yang menjadi saksi kasus tersebut, mengatakan bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry telah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Pelecehan Santri dan Isu Kabur ke MesirUstaz Abi Makki mengungkapkan bahwa para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun pada Ustaz SAM. Dari pertemuan tersebut, SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tidak senonoh itu lagi.
Hanya saja, perbuatan tersebut kembali terulang di tahun 2025. Para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa.
Hingga pada akhirnya, para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan yang dilakukan SAM.
Sementara pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, untuk membahas kasus ini.
Menurut Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, usai rapat, terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
Baca juga: Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry Soal Tudingan Memfitnah Rasulullah SAW“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus ini.
(est)