LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak
aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan
pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua Umum MUI,
KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan MUI mendukung penuh penegakan hukum atas dugaan adanya
pelecehan seksual atau penyimpangan dari pengasuh kepada para santri,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah preventif di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Pengawasan yang ketat dan terstruktur, kata Kiai Cholil, sangat diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ujar Kiai Cholil.
Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama agar lebih aktif memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Hal ini penting agar seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan aturan, etika, serta tujuan pembinaan generasi bangsa.
Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan di FHUI, MUI Serukan Penguatan Akhlak di KampusIa juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Selain itu, Kiai Cholil mengimbau agar publik tidak ragu melaporkan bila ditemukan indikasi pelanggaran atau kekerasan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebelumnya diketahui terungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada puluhan santriwati.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dan kemarahan masyarakat, bahkan sempat terjadi aksi massa yang mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (2/5/2026).
Saat ini kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati tengah ditangani oleh Polresta Pati. Menurut laman MUI Digital, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual sebenarnya telah diajukan ke Polresta Pati sejak 2024.
Namun, ia menilai proses penanganannya berjalan lambat meskipun berbagai bukti, termasuk hasil visum, telah diserahkan.
(est)