LANGIT7.ID-Jakarta; Metode penguburan massal ikan sapu-sapu hidup-hidup yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kritik dari sisi syariah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai praktik tersebut melanggar dua prinsip Islam sekaligus, yakni rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan.
Dilansir dari situs NU, Senin (20/4/2026), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan pengendalian ikan invasif sejatinya merupakan kebijakan yang memiliki landasan syariah kuat. Keberadaan ikan sapu-sapu atau pleco dinilai mengancam ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan ikan lokal, sehingga upaya pembasmiannya sejalan dengan konsep hifẓ al-bī'ah atau perlindungan lingkungan. Langkah itu pun masuk dalam kategori hifẓ an-nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup demi mempertahankan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem.
Persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada cara. Islam membolehkan pembunuhan hewan bila ada maslahat yang jelas, namun metode yang digunakan tetap harus mengedepankan prinsip ihsan dan bebas dari unsur penyiksaan. Mengubur ikan dalam keadaan hidup dinilai memperlambat proses kematian dan berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Kiai Miftah mendasarkan penilaian itu pada hadis Rasulullah saw:
"Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim No. 1955)
Dari sudut etika kesejahteraan hewan pun, praktik ini dinilai bermasalah karena bertentangan dengan prinsip meminimalkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Kiai Miftah.
MUI tidak menolak kebijakan pengendalian ikan invasif tersebut, tetapi mendorong pemerintah menggantinya dengan metode yang lebih manusiawi, cepat, dan selaras dengan nilai-nilai syariah.
(lam)