LANGIT7.ID-, Makkah - - Perbedaan pendapat mengenai lokasi penyembelihan
Dam haji kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul
fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa penyembelihan hewan
dam untuk haji tamattu' dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram.
Sementara itu, sejumlah
lembaga keagamaan lain masih membolehkan pelaksanaan penyembelihan dilakukan di Indonesia.
Baca juga: Dam Haji Berpeluang Dikelola di Indonesia, Pemerintah Minta Pandangan UlamaMenanggapi hal tersebut, Anggota Musyrif Dini
PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, mengajak umat untuk menyikapinya secara bijak dan tidak menjadikan perbedaan fatwa sebagai sumber keresahan dalam beribadah.
Menurut Buya Gusrizal, kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan fatwa yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai regulasi resmi. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada isi fatwa, melainkan pada cara penyampaiannya kepada masyarakat.
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan
kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Buya menegaskan bahwa umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu pandangan tertentu. Jamaah dipersilakan memilih pendapat yang diyakini paling menenangkan hati dan sesuai dengan tuntunan guru atau lembaga yang mereka percayai.
Baca juga: Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Kemenag Diminta Hati-Hati"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua fatwa tersebut sebenarnya memiliki titik temu. Pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram tidak mewajibkan hal itu dilakukan di luar Saudi, sedangkan fatwa MUI menekankan kewajiban penyembelihan di Tanah Haram.
Dengan demikian, pelaksanaan Dam di Tanah Haram tetap dianggap sah oleh kedua pandangan.
Meski demikian, Buya mengingatkan agar perbedaan ijtihad tidak diperdebatkan secara berlebihan, terutama di tengah proses ibadah haji yang singkat dan padat. Menurutnya, hal itu justru berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab atas fatwa berada pada pihak yang mengeluarkannya, bukan pada jemaah yang mengikuti pendapat tersebut. Karena itu, umat diminta fokus menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang.
"Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti)," tegasnya.
Baca juga: Menag Prof Nasaruddin Punya Ide Brilian. Ajak MUI Bahas Hukum Sembelih Hewan Dam Haji di Indonesia SajaTerkait pelaksanaan di lapangan, Buya memastikan PPIH melalui Musyrif Dini akan mengawal proses penyembelihan Dam di Tanah Haram agar sesuai syariat dan aturan pemerintah Arab Saudi. Penyembelihan, kata dia, harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yakni Adahi.
"Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jamaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan," jelasnya.
Adapun bagi jamaah yang memilih melaksanakan penyembelihan di Tanah Air, ia mengimbau agar menggunakan lembaga yang terpercaya, transparan, dan memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, Buya Gusrizal berencana mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji selesai guna membangun kesepahaman bersama.
"Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya," pungkasnya.
(est)