LANGIT7.ID-Madinah; Seorang jamaah haji asal Indonesia merasakan langsung kerasnya penerapan hukum Arab Saudi. Ia sempat ditangkap aparat keamanan setempat setelah kedapatan merekam video seorang perempuan di area publik tanpa izin. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa aturan privasi di Tanah Suci memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar teguran.
Menanggapi insiden tersebut, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI sekaligus Musyrif Diny, mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum nasional Arab Saudi dan fatwa MUI.
“Merekam orang lain tanpa persetujuan, selain melanggar hukum di Arab Saudi, juga mencederai kehormatan sesama. Saya mengimbau seluruh jamaah untuk lebih menahan diri. Setiap tindakan kita membawa nama baik bangsa Indonesia,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Jumat (15/5/2026).
Prof Niam juga mengingatkan bahwa perilaku serupa bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, aktivitas digital yang merendahkan martabat atau mengambil hak privasi orang lain tanpa izin hukumnya haram.
Lebih jauh, jamaah juga diimbau untuk tidak menganggap remeh aturan lain, seperti larangan merokok di area publik. Prof Niam menyaksikan langsung seorang jamaah di Madinah diinterogasi petugas keamanan karena merokok di depan hotel.
“Jangan sampai keinginan merokok yang tidak pada tempatnya justru membawa mudarat. Haji adalah momentum perbaikan diri total, bukan menuruti hasrat,” tutupnya.(*/saf/mui)
(lam)