LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian
hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan
syariat Islam.Menurut MUI mekanisme tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan ditujukan untuk
kemaslahatan masyarakat luas.
Baca juga: Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Diambil dari APBNPernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa,
Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi program penyaluran sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di laman MUI, Rabu (27/5/2026).
Menurut Prof Niam, dalam tradisi Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara demi kepentingan rakyat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.
"Bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menilai kebijakan itu bukan hanya sah secara agama, tetapi juga relevan secara sosial dan administratif. Ia menyebut pola distribusinya serupa dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang selama ini diterima masyarakat.
Baca juga: FKH Universitas Brawijaya Terjunkan 941 Mahasiswanya Jadi Petugas Pemeriksa Hewan KurbanMUI juga memandang penyaluran hewan kurban oleh kepala negara dapat memperkuat syiar Islam dan mempererat solidaritas sosial di tengah momentum Hari Raya Iduladha.
Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah ke berbagai wilayah Indonesia. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga lembaga sosial keagamaan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa sapi yang disalurkan merupakan sapi premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenisnya meliputi Simmental, Limousin, Brahman, Angus, hingga sapi Bali.
Baca juga: Tinjauan Fikih Kontemporer Terkait Hukum Mengusapkan Darah pada Badan Hewan KurbanIa memastikan seluruh hewan kurban telah memenuhi syarat syariat, seperti berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, sehat, dan tidak cacat.
Pemerintah juga menegaskan seluruh sapi berasal dari peternak lokal Indonesia. Selain sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial, program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri peternakan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak dalam negeri.
(est)