LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan
DPR RI untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap perilaku
LGBT. Langkah ini dinilai krusial sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI,
KH Muhyiddin Junaidi, menegaskan bahwa regulasi setingkat undang-undang sangat dibutuhkan agar implementasi di lapangan memiliki taring hukum yang operasional.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Hadapi Ancaman LGBT"Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR. Tujuannya agar para pelaku bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai
shock therapy," ujar Kiai Muhyiddin dalam keterangan persnya, Ahad (5/7/2026).
Desakan ini mencuat setelah pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya
Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam daftar ancaman nonmiliter negara melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Menurut Kiai Muhyiddin, terbitnya Perpres tersebut menjadi bukti otentik bahwa negara secara sah memandang gerakan LGBTQ sebagai ancaman nyata bagi pertahanan dan kedaulatan bangsa dari sektor nonmiliter.
"Oleh sebab itu, kekosongan hukum pidana yang spesifik mengatur hal ini harus segera diisi oleh legislatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Muhyiddin mengungkapkan bahwa aspirasi mengenai pembentukan undang-undang khusus anti-LGBT ini sebenarnya bukan hal baru. Pihaknya bersama berbagai elemen umat Islam telah aktif melakukan lobi kepada para pemangku kepentingan sejak belasan tahun lalu.
"Sejak tahun 2014 sudah beberapa kali dilakukan lobi ke parlemen, tetapi responsnya sangat lemah, seakan-akan dicuekin saja," ungkapnya menyayangkan.
Baca juga: Soroti Maraknya Kampanye LGBT, PB Pemuda Muslimin Desak Regulasi Segera DibuatIa tidak menampik bahwa proses legislasi di Indonesia masih menghadapi tembok besar. Berdasarkan pengamatan di lapangan, Kiai Muhyiddin menilai kuatnya pengaruh modal dan kepentingan pendanaan sering kali menjadi kerikil tajam yang menghambat lahirnya undang-undang yang berpihak pada moralitas bangsa.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana masih sangat menentukan dalam proses pembuatan undang-undang. Faktor itu yang selama ini menjadi kendala utama bagi ormas dan umat Islam dalam memperjuangkan regulasi ini," pungkasnya.
(est)