DPRD Kota Bekasi saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanganan LGBT atas usulan Komisi Litbang MUI Kota Bekasi.
Materi keilmuan yang memuat pemahaman komprehensif mengenai dampak buruk serta bahaya laten dari LGBT perlu diajarkan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan di seluruh lingkungan sekolah dan kampus.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan bahwa usulan pemidanaan dalam RUU bukan ditujukan kepada orientasi seksual seseorang, melainkan terhadap tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye yang dilakukan secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
MUI Jabar secara resmi mengimbau dan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus MUI di tingkat daerah, ormas Islam, lembaga pendidikan, hingga para da'i dan khatib untuk melaksanakan poin-poin berikut.
Kampanye dan normalisasi perilaku menyimpang LGBTQ tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi, melainkan agresif merambah ruang publik dan meracuni pikiran generasi muda melalui media digital.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap perilaku LGBT.
Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mempercepat pembentukan regulasi yang mengatur secara tegas mengenai LGBT.
Komisi III DPR RI menyatakan dukungan atas usulan MUI yang mendesak pembentukan regulasi tegas terhadap aksi yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktikLGBT..