Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 27 Juli 2026
home global news detail berita

Pemidanaan LGBT di Indonesia Bisa Terwujud, Ini Penjelasan Mahfud MD

ahmad zuhdi Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB
Pemidanaan LGBT di Indonesia Bisa Terwujud, Ini Penjelasan Mahfud MD
LANGIT7.ID-Jakarta; - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin terwujud. Hal itu dapat direalisasikan apabila terbentuk kesepakatan hukum atau resultante yang bulat antara masyarakat dan pembentuk undang-undang, sebagaimana yang diterapkan di Rusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud guna merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar perilaku LGBT dapat dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional. Langkah tersebut dinilai memerlukan penguatan kesepakatan kolektif di tingkat regulator.

"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud dikutip laman resmi MUI, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: MUI Dukung Wamenag Sisipkan Pendidikan Bahaya LGBT Sejak Kelas 4 SD

Mahfud menerangkan bahwa larangan tegas terhadap propaganda dan aktivitas LGBT di Rusia dapat berjalan efektif karena negara tersebut berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional. Sementara di Indonesia, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih kerap menghadapi perdebatan sengit di ruang publik.

"Belum hadirnya titik temu bersama membuat regulasi khusus tersebut hingga kini belum diundangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini menghormati sikap MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil. Ia pun menyarankan agar MUI tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut untuk dibawa kembali dalam pembahasan pembentukan hukum nasional.

Menurut Mahfud, kunci utama penarikan aturan ini ke dalam regulasi resmi terletak pada kemampuan MUI serta ormas Islam dalam meyakinkan publik dan pembuat kebijakan di DPR. "Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," kata Mahfud.

Baca Juga: Tafsir Al-Baqarah Ayat 7: Bahaya Terkuncinya Hati dari Hidayah

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 27 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:10
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan