LANGIT7.ID-Jakarta; - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sangat mungkin terwujud. Hal itu dapat direalisasikan apabila terbentuk kesepakatan hukum atau resultante yang bulat antara masyarakat dan pembentuk undang-undang, sebagaimana yang diterapkan di Rusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud guna merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar perilaku LGBT dapat dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional. Langkah tersebut dinilai memerlukan penguatan kesepakatan kolektif di tingkat regulator.
"Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan," ujar Mahfud dikutip laman resmi MUI, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: MUI Dukung Wamenag Sisipkan Pendidikan Bahaya LGBT Sejak Kelas 4 SDMahfud menerangkan bahwa larangan tegas terhadap propaganda dan aktivitas LGBT di Rusia dapat berjalan efektif karena negara tersebut berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional. Sementara di Indonesia, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih kerap menghadapi perdebatan sengit di ruang publik.
"Belum hadirnya titik temu bersama membuat regulasi khusus tersebut hingga kini belum diundangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pakar Hukum Tata Negara ini menghormati sikap MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil. Ia pun menyarankan agar MUI tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut untuk dibawa kembali dalam pembahasan pembentukan hukum nasional.
Menurut Mahfud, kunci utama penarikan aturan ini ke dalam regulasi resmi terletak pada kemampuan MUI serta ormas Islam dalam meyakinkan publik dan pembuat kebijakan di DPR. "Resultante itu kalau memang diperlukan oleh Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat," kata Mahfud.
Baca Juga: Tafsir Al-Baqarah Ayat 7: Bahaya Terkuncinya Hati dari Hidayah(zhd)