Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 24 Agustus 2026
home global news detail berita

Komisi I DPR Tegaskan Unhan Tak Boleh Larang Penggunaan Hijab

ahmad zuhdi Senin, 24 Agustus 2026 - 16:35 WIB
Komisi I DPR Tegaskan Unhan Tak Boleh Larang Penggunaan Hijab
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; - Komisi I DPR RI memberikan perhatian serius terhadap polemik pengunduran diri seorang calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan) yang didorong oleh isu larangan penggunaan hijab. DPR mengapresiasi aturan internal kampus yang tidak melarang penggunaan jilbab, sekaligus mendesak pihak Unhan untuk konsisten menjalankan aturan tersebut di lapangan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa secara regulasi resmi tidak ada pelarangan berhijab bagi para kadet. Hal itu merujuk pada Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sukamta memaparkan bahwa perkembangan desain hijab saat ini sudah sangat beragam dan fleksibel untuk disesuaikan dengan aktivitas kedinasan maupun latihan fisik. Menurutnya, alasan teknis seperti latihan dasar kemiliteran (latsarmil) seharusnya tidak dijadikan hambatan untuk membatasi hak beragama para kadet.

Baca Juga: Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur

"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan. Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan. Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," tegas legislator asal daerah pemilihan Yogyakarta tersebut.

Ia menambahkan, Peraturan Rektor Unhan tersebut justru menempatkan nilai ketaqwaan sebagai bagian integral dari kode kehormatan kadet. Para siswa ditempa untuk menjadi pribadi yang taat beragama dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas kedinasan. Legislator PKS ini pun berharap silang pendapat mengenai penggunaan hijab bagi kadet wanita dapat segera diakhiri melalui jaminan implementasi yang tegas dari pimpinan Unhan.

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," pungkasnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 24 Agustus 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:18
Maghrib
17:57
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan